%A NIM. 11340077 MR.ASRON OSANTINUTSAKUL %O PEMBIMBING : 1. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.HUM. 2. ACH. TAHIR, S.H.I., S.H., LL.M., M.A. %T TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA DAN THAILAND (ANALISIS KOMPARATIF TERHADAP UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN PRARACHBANYAT KODMAY YASEIPTIT POSO 2522 (1979) (THAI NARCOTICS ACT B.E. 2522 )) %X Masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah nasional maupun internasional yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan. Permasalahanpenyalahgunaan narkotika telah menghiasi pemberitaan hampir setiap harinya.Penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi dansikap dalam masyarakat. Masalah penyalahgunaan narkotika telah mengancambangsa dan masyarakat tertentu sehingga menjadi suatu kejahatan teorganisasinasional ataupun transnasional.Rumusan pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perumusan tindak pidana dan Sanksi pidana bagi tindak pidana Narkotika dalam Hukum Pidana Indonesia dan Thailand,serta persamaan dan perbedaan tindak pidana dan Sanksi pidana bagi tindak pidana Narkotika dalam Hukum Pidana Indonesia dan Thailand. Penelitian ini merupakan kajian literatur dengan pendekatan normatif dan bertujuan untuk merumuskan sebuah teori komparatif tentang tindak pidana Narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prarachbanyat Kodmay Yaseiptit Poso 2522 (1979) (Thai Narcotics Act B.E.2522). Perumusan tindak pidana Narkotika yang telah dipaparkan berdasarkan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia yang berupa Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadan hukum tindak pidana Narkotika di Thailand (The Thai Narcotics Act B.E.2522 (1979)) dapat ditemukan titik perbedaan antara Undang-undang kedua bahwa dalam Undang-undang Narkotika di Indonesia terdapat 3 Golongan dan dalam Undang-undang Narkotika di Thailand terdapat 5 Golongan yang menjadi perbedaan pada Golongan Narkotika antara kedua Undang-undang berdasarkan jenis Narkotika yang telah digolongankan dalam Undang-undangnya masing-masing. beberapa persamaan dan perbedaan dalam tindak pidana serta sanksi pidana pada kedua Undang-undangyang menjadi sanksi dalam hukum pidana Narkotika di Indonesia,berupa Pidana kurungan, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama seumur hidup, pidana denda paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak dua puluh miliar rupiah dan hukuman pidana mati. Untuk dalam Undang-undang Narkotika di Thailand (The Thai Narcotics Act B.E.2522 (1979)) telah ditetapkan sanksi-sanksi bagi yang melanggar tindak pidana Narkotika berupa Pidana kurungan, pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama seumur hidup, pidana denda paling sedikit dua ribu bath (tujuh ratus ribu rupiah) dan paling banyak lima juta bath (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan hukuman pidana mati. %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib15887