TY - THES N1 - PEMBIMBING: Drs. SUPRIATNA., M.Si ID - digilib15892 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15892/ A1 - SAIFAN DZULQARNAIN, NIM. 09350055 Y1 - 2015/01/26/ N2 - Seorang suami yang hendak melakukan poligami, wajib meminta persetujuan isterinya dan terutama izin dari Pengadilan Agama agar perkawinan poligaminya itu sah dan memiliki kekuatan hukum. Dasar pemberian izin poligami dari Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Ketika perkawinan poligami itu tidak mendapat persetujuan atau tidak diketahui oleh sang isteri dan tidak mendapatkan izin dari Pengadilan, maka perkawinannya itu dapat diajukan ke Pengadilan Agama untuk dibatalkan karena sebuah alasan yang kuat. Dengan melihat kasus seperti itu Pengadilan Agama memutus perkara pembatalan perkawinan poligami dengan pemalsuan identitas karena sang suami memalsukan identitasnya menjadi jejaka agar bisa melangsungkan poligami. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pembuktian dan pertimbangan hukum yang dipakai majelis hakim untuk memutus perkara tersebut, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan No. 995/Pdt.G/2012/PA.Cmi. Penelitian dalam skripsi ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan secara terinci objek yang diteliti, yaitu putusan pembatalan perkawinan poligami karena pemalsuan identitas, untuk kemudian dianalisis dengan kerangka teoritik yang telah dirumuskan. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu cara mendekati masalah yang diteliti dengan melihat sisi baik dan buruknya berdasarkan sumber Al-Qur?an dan al-Hadis. Pendekatan yuridis, yaitu pendekatan dilakukan dengan Perundangundangan yang ada dan sesuai dengan peraturan yang berlaku perihal pembatalan perkawinan. Analisis dilakukan dengan metode induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini majelis hakim memutuskan perkara ini dengan verstek, karena Tergugat I dengan Tergugat II tidak dapat hadir dalam persidangan. Bahwa pertimbangan hukum menurut majelis hakim, pernikahan yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 3, 4, dan 9 jo Pasal 56, 57, dan 58 Kompilasi Hukum Islam. Dalam tinjauan hukum Islam mengenai dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 995/Pdt.G/2012/PA.Cmi tentang pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami merupakan putusan yang berlandaskan kemaslahatan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIMAHI NOMOR 995/Pdt.G/2012/PA.Cmi) AV - restricted ER -