@phdthesis{digilib15903, month = {January}, title = {RELEVANSI KONSEP KAF{\=A}?AH TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (STUDI PANDANGAN MAHASISWA JURUSAN ALAHWAL ASY-SYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARI?AH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA TAHUN 2010-2012)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11350005 ASRIZAL}, year = {2015}, note = {PEMBIMBING: DRS. H. ABD. MADJID AS, M.SI}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15903/}, abstract = {Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I Hukum Perkawinan Bab X Pasal 61 menyatakan bahwa ?tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama (ikhtil{\=a}f aldin)?. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pasangan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, termasuk tidak sekufu, kecuali karena perbedaan agama. Sekufu yang dimaksud merupakan suatu konsep kesepadanan antara calon suami dan isteri yang ingin melangsungkan pernikahan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Hal ini menjadi kajian penting bagi jurusan Al-Ahwal Asy-Syaksiyyah yang memiliki lingkup kajian yang fokus pada dinamika hukum keluarga Islam, termasuk keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini dilakukan terhadap pandangan mahasiswa Jurusan Al- Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari?ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang memiliki kompetensi yang berkaitan erat dengan masalah rumah tangga, sekaligus mengemban tanggung jawab moral dalam menerapkan keilmuannya. Sehingga para sarjana lulusan jurusan ini dapat memainkan posisi strategisnya dan menyumbangkan perannya dalam mengatasi masalah rumah tangga. Dari latar belakang di atas, penulis mencoba untuk mengkaji: (1) bagaimana pandangan mahasiswa Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah tentang relevansi kaf{\=a}?ah terhadap keharmonisan rumah tangga?, dan (2) apa yang menjadi alasan kaf{\=a}?ah relevan terhadap keharmonisan rumah tangga? Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi serta dari sumbersumber yang mendukung, kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk menilai benar atau salah suatu pendapat menurut norma dan hukum terhadap relevansi konsep kaf{\=a}?ah berkaitan dengan keharmonisan rumah tangga. Adapun norma dan hukum yang dimaksud adalah hukum Islam dan hukum positif yang ada di Indonesia. Dari data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa pandangan mahasiswa jurusan Al-Ahwal Asy-syakhsiyyah terhadap konsep kaf{\=a}?ah cenderung bersifat menetapkan, artinya mahasiswa Jurusan Al-Ahwal Asy- Syakhsiyyah telah menetapkan bahwa kaf{\=a}?ah relevan terhadap keharmonisan rumah tangga, meraka beralasan bahwa relevansi kaf{\=a}?ah sendiri sudah dijelaskan dalam ajaran Islam dan juga KHI. Unsur agama dijadikan sebagai unsur utama dan terpenting dalam kaf{\=a}?ah. Sedangkan unsur yang lain hanya sebagai pendukung, seperti pendidikan, keturunan, kedudukan dan ekonomi. Suatu hal yang menjadi penting dalam penulisan ini, bahwa ada unsur lain yang lebih dipentingkan lagi selain unsur agama, yaitu tingkat pendidikan yang juga menjadi titik ukur terpenting bagi mahasiswa jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam menentukan keharmonisan rumah tangga. Dalam menentukan pasangan hidup, perlu dipahami konsep kaf{\=a}?ah dan kriteria-kriteria yang ada didalamnya secara integratif, induktif dan konfrehensif agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih jodoh yang baik.} }