TY - THES N1 - PEMBIMBING DR. A. BUNYAN WAHIB, M.AG.,MA ID - digilib15905 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15905/ A1 - NOLA PUTRIYAH. P, NIM. 11350023 Y1 - 2015/01/26/ N2 - Masyarakat Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, masing-masing mempunyai sistem perkawinan yang berbeda-beda pula, antara lain sistem endogami, eksogami, dan eleutherogami. Perkawinan masyarakat di nagari Ampang Kuranji menganut sistem perkawinan eksogami, yang berarti seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan di dalam satu suku yang sama. Perkawinan sesuku bagi masyarakat Minangkabau disebut dengan perkawinan pantang. Penerapan kawin pantang di nagari ini berbeda dengan nagari lainnya. Adanya kebolehan melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang mempunyai suku yang sama asalkan kedua mempelai mempunyai datuak yang berbeda. Larangan perkawinan satu datuak dilarang karena masyarakat Minangkabau mempunyai raso, pareso, malu jo sopan, tidak adanya perasaan untuk menikah dengan saudaranya sendiri. Selain itu, masyarakat di nagari ini mengutamakan mencari pasangan yang bukan merupakan kerabat dekatnya yang diyakini akan dapat mempererat tali silaturrahmi, memperluas keturunan dan dapat menjaga fisik anak keturunan. Bagi pasangan yang melanggar perkawinan satu datuak ini dikenakan sanksi adat. Sanksinya berupa membayar hutang kepada adat berupa kambing saasam sagaram kemudian mempelai laki-laki dipindahkan kepesukuan Caniago yakni datuak Rajo Lelo. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu surat An-Nisā ayat 23 dan 24 yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang dilarang untuk dinikahi. Selain itu, Penyusun juga menggunakan ?urf untuk menilai larangan perkawinan satu datuak tersebut termasuk ?urf sahih atau ?urf fasid, apakah adat yang dipakai masyarakat nagari Ampang Kuranji ini bertentangan dengan syara? atau tidak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa larangan perkawinan satu datuak dapat menyesuaikan kepada hukum Islam. Adanya solusi yang diberikan perangkat nagari bagi pasangan yang melanggar. Larangan perkawinan satu datuak dalam Islam diperbolehkan dikarenakan agama telah mengatur orang-orang yang dilarang untuk dinikahi. Dengan demikian, terjadinya kompromi adat dengan hukum islam sehingga larangan perkawinan satu datuak termasuk ?urf shahih dikarenakan dilakukan berulang-ulang, diterima oleh masyarakat, tidak bertentangan dengan norma agama, sopan santun, dan budaya yang luhur. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA M1 - skripsi TI - PERKAWINAN EKSOGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SATU DATUAK DI NAGARI AMPANG KURANJI SUMATERA BARAT) AV - restricted ER -