<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "NIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA"^^ . "Pernikahan merupakan bagian dari ajaran Islam untuk menyalurkan hasrat\r\nseks manusia. Tatacara aturannya sudah dibuat dari Allah, tentu dengan pertimbangan\r\nperbedaan yang menyesuaikan kondisi dan situasinya. Oleh karenanya, sepanjang\r\npernikahan itu tidak melanggar nilai-nilai ajaran Islam maka hukumnya tetap boleh\r\nsaja.\r\nKondisi Indonesia, yang ada mendekotomikan nikah sirri, yang lahir dari\r\nimbas munculnya Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Salah satu poinnya\r\nadalah menikah diharuskan mencatatkan perkawinanya. Oleh sabab itu, karena\r\nlahirnya akhir ketimbang hukum sebelumnya, ormas-ormas keagamaan memberikan\r\npenilaian mengenai hukum nikah sirri itu. Khususnya dari penelitian itu terfokus pada\r\ntokoh NU, Muhammadiyah, dan HTI.\r\nPenelitian ini yang mendasarkan pada olah data lapangan dengan\r\nmenggunakan pendekatan sosiologi hukum, akan berusaha fokus pada hukumnya\r\npernikahan sirri serta argumen yang dibangun dan apa yang menjadi faktor kebijakan\r\nhukum yang dikeluarkan ormas tersebut, sehingga dapat diketahui mengapa terjadi\r\nperbedaan pandangan mengenai hukum nikah sirri itu.\r\nDalam penelitian, didapatkan bahwa, tokoh NU bersikukuh bahwa nikah sirri\r\nitu sah, dan ini sesuai dengan ulama masa lalu yaitu Imam Asy-Syafi‟i, dan karena\r\nideologinya ingin menjaga tradisi, maka tidak salah NU disebut juga kelompok\r\ntradisionalis. Sedangkan Muhammadiyah menyatakan hukum nikah sirri itu tidak sah.\r\nArgumennya karena tuntutan zaman untuk menyesuaikan kemashlahatan, agar tidak\r\nterjadinya kerugian di masa yang akan datang maka wajib hukumnya untuk\r\nmencatatkan perkawinan. Ini sesuai dengan ideologi mereka bahwa Muhammadiyah\r\nitu adalah gerakan untuk melakukan tajdid atau pembaharuan. Sedangkan dalam\r\npandangan HTI, ini melihat dua kajian hukum yang berbeda. Dari sisi pernikahan itu\r\nmerupakan wilayah agama sehingga keabsahannya pernikahan juga dilihat dari aspek\r\nsyar‟i dan nikah sirri itu sesuai dengan hal itu, sedangkan pencatatan merupakan\r\nwilayah adminstratif dan yang berwenang adalah pemerintah, maka jika yang\r\ndemikian merupakan domain pemerintah, sehingga sangat dianjurkan untuk\r\nmencatatkan perkawinan apalagi ini menunjang kehidupan dimasa yang akan datang.\r\nDalam al-Qur'an menyebutkan membolehkan poligami, sehingga sah hukumnya\r\nnikah sirri dengan catatan adanya hambatan untuk berpoligami. Untuk itu HTI\r\ndisebut juga kelompok fundamentalis."^^ . "2015-02-09" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM 1220310108"^^ . "KHARIS MUDAKIR"^^ . "NIM 1220310108 KHARIS MUDAKIR"^^ . . . . . . "NIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "NIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA (Text)"^^ . . . . . "NIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "NIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "NIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "NIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "NIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "NIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "NIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "NIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #15955 \n\nNIKAH SIRRI MENURUT PANDANGAN TOKOH NU, MUHAMMADIYYAH DAN HTI DI YOGYAKARTA\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .