TY - THES N1 - Abdul Mughits S.Ag., M.Ag. ID - digilib15988 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15988/ A1 - FERI ANDRIYANTO, NIM. 09380010 Y1 - 2015/01/26/ N2 - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga yang dijual. Pada dasarnya, praktek jual beli secara umum yaitu adanya penjual, barang yang diperjual belikan, dan pembeli. Tanpa adanya barang yang dijual maka, secara otomatis proses jual beli tersebut tidak sah. Jual beli muqayyad (barter) merupakan salah satu jenis jual beli yang ada dalam Islam. Dalam kasus di lapangan, adanya praktek jual beli menang arisan yang terjadi di Desa temuwuh Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, dimana objek yang diperjual belikan yaitu uang dalam sitem muqayyad (barter). Pada prakteknya, anggota arisan di Desa Temuwuh membeli hasil menang arisan yang berjumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), Jadi, penjual akan memperoleh hasil arisan Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan pembeli akan memperoleh hasil arisan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Berdasarkan keadaan tersebut, penyusun mencoba mengkaji bagaimana praktek jual beli menang arisan tersebut ditinjau dari prespektif hukum Islam dan apakah dalam praktek tersebut terdapat unsur-unsur riba. Penelitian ini merupakan penelitian studi lapangan (field reseach), yaitu mengumpulkan data dengan cara obsevasi dimana penyusun melakukan pengamatan terhadap masyarakat yang melakukan transaksi jual beli menang arisan melalui wawancara secara langsung, kemudian menganalisa praktek tersebut dengan teori-teori hukum syara?. Metode yang digunakan menggunakan pendekatan normatif dan filosofis yang akan dikaitkan dengan hukum Islam. Sedangkan kerangka berfikir yang digunakan adalah kerangka berfikir secara deduktif yaitu menjelaskan konsep tentang jual beli secara umum, dan riba, kemudian ditarik sebuah kesimpulan akhir mengenai praktek jual beli menang arisan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, praktek yang dilakukan oleh masyarakat Temuwuh adalah jual beli yang batal, dan termasuk riba. Secara umum, praktek jual beli menang arisan sudah memenuhi rukun jual beli, yaitu adanya penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan, dan adanya akad. Tetapi, dalam syarat jual beli, praktek yang dilakukan oleh masyarakat Temuwuh tersebut belum memenuhi atau masih terdapat kekurangan, dimana barang yang diperjualbelikan tidak secara langsung dapat diserahkan dan terdapat penambahan nilai. Dalam jual beli muqayyadah (barter), disebutkan bahwa pertukaran dapat terjadi jika jenis, ukuran, takaran, timbangan haruslah seimbang. Jika terdapat perbedaan baik jenis, takaran, ukuran ataupun timbangan, maka dapat dikategorikan dalam riba. Menurut pendapat madhab Hanafiyah dan mayoritas madhab Hambali illat riba adalah barang yang ditimbang. Sedangkan pendapat madhab Malikiyah dan madhab Syafi?iyyah yang mengatakan illatnya adalah nilai, Maka apabila jual beli uang terdapat tambahan dan satu jenis maka termasuk riba. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI MENANG ARISAN DI DESA TEMUWUH KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL AV - restricted ER -