@phdthesis{digilib15990, month = {January}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN BEKAS DI PASAR BERINGHARJO YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 10380010 ISTIANAH}, year = {2015}, note = {H. ABDUL MUJIB, M. Ag}, keywords = {Kata Kunci : Syari?ah, Jual Beli, Barang Bekas.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15990/}, abstract = {Transaksi kegiatan jual beli, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun-rukun dan syarat transaksi tersebut, begitupula dalam praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Dalam realitasnya jual beli pakaian bekas dengan menggunakan sistem borongan yang secara fisik obyek tersebut tidak diketahui oleh pembeli baik dalam hal jumlah, bentuk dan mutunya. Melihat permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti lebih mendalam tentang bagaimana praktik jual beli pakaian bekas dan pandangan hukum Islam dalam praktik jual beli pakaian bekas tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), data diperoleh langsung dari lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, observasi dan studi kepustakaan. sifat penelitian ini deskriptif analitik yaitu menggambarkan secara jelas, faktual, cermat dan tepat mengenai praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Beringharjo. Adapun pendekatannya adalah normatif hukum Islam, maka penyusun dapat menentukan sah atau tidaknya akad jual beli pada praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Beringharjo. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara berfikir deduktif yaitu untuk menganalisa data yang umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Berdasarkan analisis yang dilakukan penyusun menggunakan pendekatan normatif hukum Islam baik dari al- Qur?an maupun hadis sebagaimana yang ada dalam pembahasan sebelumnya mengenai garar praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Beringharjo dengan menggunakan system borongan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam khususnya dalam bidang muamalah, karena adanya ketidak jelasan pakaian bekas yang diperjualbelikan, mendorong adanya spekulasi dan masuk dalam unsur penipuan.} }