relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16003/ title: HARTA BENDA SEWA SEBAGAI WAKAF (STUDI PASAL 16 AYAT (3) HURUF (F) UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) creator: MUHAMAD SAFRUDIN, NIM. 10380039 subject: Muamalat description: Islam merupakan agama yang sempurna dengan berbagai ajarannya. Wakaf merupakan salah satu bentuk kesempurnaan dalam ajarannya. Dijelaskan bahwasannya wakaf itu harus merupakan harta benda milik pribadi (milik sempurna). Tetapi dalam UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (3) huruf (f), dimana di dalamnya disebutkan wakaf yang berupa harta benda bergerak itu harta benda yang tidak habis dikonsumsi, salah satunya adalah hak sewa. Sebagaimana diketahui bahwa hak sewa ialah penyewa hanya dapat menikmati, bukan memiliki hak dari barang tersebut, dan jelas bukan harta milik pribadi. Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah yang penyusun teliti dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana latar belakang perumusan Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf? Dan bagaimana harta benda wakaf berupa hak sewa menurut Islam. Penelitian yang digunakan adalah termasuk kategori penelitian pustaka (library research). Studi pustaka dilakukan guna mencari berbagai konsepkonsep, teori-teori, asas-asas, dan berbagai dokumen, seperti skripsi, dan bukubuku yang berkaitan dengan permasalahan ini, disertai dengan mengumpulkan dan membaca referensi melalui internet dan data yang dapat mendukung penelitian ini. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, yaitu penelitian yang menjelaskan keadaan yang terjadi dengan tujuan untuk memunculkan fakta yang diikuti dengan analisis dengan tujuan untuk menemukan jawaban atas permasalahan tersebut. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan normatif yang berlandaskan Al-Qur‟an, Hadis, dan khazanah fikih para ulama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuatan undang-undang tersebut di latarbelakangi dengan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Dalam hukum Islam, harta berupa hak sewa diperbolehkan dikarenakan tidak adanya sumber hukum yang tegas mengenai wakaf, dan perkembangannya banyak dilahirkan dari hasil ijtihad, jadi wakaf selalu ada perkembangan sesuai dengan waktu dan tempat. Selain itu juga, tidak ada ketentuan bahwa harta hak sewa tidak boleh ditransaksikan lagi, untuk disewakan kembali pun diperbolehkan apalagi untuk tujuan ibadah (wakaf). date: 2015-01-26 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16003/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16003/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf identifier: MUHAMAD SAFRUDIN, NIM. 10380039 (2015) HARTA BENDA SEWA SEBAGAI WAKAF (STUDI PASAL 16 AYAT (3) HURUF (F) UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.