<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T"^^ . "Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks akan melahirkan berbagai\r\nmacam bentuk kerja sama dalam berbisnis. Mengingat kegiatan berbisnis diakui\r\nsemakin meningkat dari hari kehari maka tidak mungkin menafikan akan terjadinya\r\nsengketa antara pihak yang terlibat baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.\r\nBerdasarkan Pasal 28D ayat (1) bahwa setiap warga Negara berhak atas atas\r\npengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan\r\nyang sama di hadapan hukum. Hal inilah yang mendasari Ir. H. Dadang Achmad\r\nmengajukan pengajuan uji materiil Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang\r\nperbankan syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94)\r\nyaitu pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.\r\nJenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian pustaka (library research)\r\ndengan mengkaji dan meneliti berbagai dokumen atau literatur yang ada kaitannya\r\ndengan penelitian ini. Penelitian ini juga bersifat deskriptif-analitis, yakni\r\nmendeskripsikan dan menganalisis putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012.\r\nKesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah pertama, Sebelum\r\nSebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan\r\nSyariah penyelesaian sengketa perbankan syariah rata-rata dilakukan melalui proses\r\nArbitrase oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kemudian\r\nberubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau sebagian\r\nkecil melalui proses litigasi di PengadilanNegeri. Kedua Setelah lahirnya Undang-\r\nUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, penyelesaian\r\nsengketa perbankan syariah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang ini yang\r\nmenyatakan selain sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam\r\nlingkungan Peradilan Agama penyelesaian sengketa perbankan syariah juga dapat\r\ndilakukan sesuai dengan isi akad.\r\nWalaupun Mahkamah Konstitusi tidak mengadili perkara secara konkrit dan\r\nhanya menilai muatan materi atau norma yang dikandung suatu Undang-Undang\r\nbertentangan atau tidaknya dengan konstitusi, namun ada beberapa konklusi hukum\r\nyang bisa ditarik dari putusan Nomor 93/PUUX/2012 tersebut :a. Penyelesaian\r\nsengketa perbankan syariah merupakan kewenangan absolut (mutlak) Pengadilan\r\ndalam lingkungan Peradilan Agama sebagaimana yang diamanahkan Pasal 49\r\nhuruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas\r\nUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 55 ayat\r\n(1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. b. Pihakpihak\r\nyang melakukan akad dalam aktifitas perbankan syariah yakni Bank Syariah\r\ndan nasabah dapat membuat pilihan forum hukum(choice of forum) jika para pihak\r\ntidak bersepakat untuk menyelesaikan sengketanya melaui Pengadilan Agama,\r\nnamun hal tersebut harus termuat secara jelas dalam akad (perjanjian), para pihak\r\nharus secara jelas menyebutkan forum hukum yang dipilih bilamana terjadi\r\nsengketa. Jadi pencantuman forum hukum yang dipilih oleh para pihak dalam akad\r\n(perjanjian) menjadi suatu keharusan."^^ . "2015-02-11" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1320312085"^^ . "RATNA SOFIANA"^^ . "NIM. 1320312085 RATNA SOFIANA"^^ . . . . . . "IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T (Other)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.PDF"^^ . . . "IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T (Other)"^^ . . . . . "IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T (Other)"^^ . . . . . . "IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T (Other)"^^ . . . . . . "IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T (Other)"^^ . . . . . . "IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T (Other)"^^ . . . . . . "IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #16004 \n\nIMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO.93PUU-X2012 T\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .