%A NIM. 10380054 SURADI %O DR. RIYANTA, M. Hum %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BUWUHAN DALAM PELAKSANAAN HAJATAN ( STUDI DI DESA KENDAYAKAN KECAMATAN TERISI KABUPATEN INDRAMAYU ) %X Sumbangan buwuhan dalam akad tabarru’ merupakan perwujudan akad menyangkut non profit transaction (transaksi nirlaba) atau pemberian tanpa kompensasi, begitupun juga penerapan sumbangan buwuhan dalam pelaksanaan hajatan di Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Dalam realitasnya adanya keharusan ṣāhibul hajat untuk mengembalikan buwuhan yang diterimanya kepada para penyumbang ketika mereka menggelar hajatan. Sumbangan seperti ini memiliki resiko yang sangat tinggi ketika ṣāhibul hajat harus mengembalikan buwuhan kepada para penyumbang dalam satu waktu. melihat permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti lebih mendalam tentang bagaimana praktik buwuhan dan bagaimana akad yang digunakan dalam praktik buwuhan di Desa Kendayakan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), data diperoleh langsung dari lapangan dengn teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, observasi dan studi kepustakaan. sifat penelitian ini deskriptif analitik yaitu menggambarkan secara jelas, faktual, cermat dan tepat mengenai praktik buwuhan di Desa Kendayakan. Adapun pendekatannya normatif hukum Islam dengan menggunakan teori akad dengan dilakukannya hal tersebut maka peneliti dapat menentukan sah atau tidaknya akad tabarru’ pada praktik buwuhan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara berfikir deduktif yaitu untuk menganalisa data yang umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus dan dijadikan pertimbangan dasar hukum adanya kewajiban mengembalikan sumbangan dalam sistem buwuhan Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: adanya keharusan mengembalikan buwuhan atau adanya kewajiban untuk menunaikan buwuhan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syari’ah yaitu al-Qur’an dan hadis. dengan alasanan bahwa akad buwuhan tersebut telah berubah status hukumnya dari akad tabarru’ menjadi akad utang-piutang dan perubahan tersebut dikehendaki dan dipahami oleh masyarakat Desa Kendayakan secara umum, serta praktik buwuhan tersebut telah menjadi kontrak sosial dalam masyarakat sebagai utang-piutang bukan lagi sebagai akad tabarru’. %K Kata Kunci : Indramayu, Akad Tabarru’, Buwuhan. %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib16006