@phdthesis{digilib16037, month = {January}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI ISTI{\d S} N{\=A}? DAN PENGGUNAAN DESAIN PRODUK KERAJINAN PERAK (STUDI DI KOTAGEDE YOGYAKARTA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11380063 SILFI CHOIRINISA}, year = {2015}, note = {PEMBIMBING: Drs. KHOLID ZULFA, M. Si.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16037/}, abstract = {Praktik jual beli isti{\d s} n{\=a}? dan penggunaan desain produk kerajinan perak di Kotagede adalah salah satu contoh perjanjian jual beli pesanan isti{\d s} n{\=a}?. Perjanjian jual beli tersebut dilakukan melalui akad yang disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pengepul memesan kepada pengrajin perak untuk dibuatkan kerajinan perak dengan spesifikasi desain yang diberikan. Setelah perjanjian berakhir, pengrajin membuat kembali kerajinan tersebut dengan desain yang sama yang kemudian ditawarkan dan dijual kepada pengepul lain. Praktik jual beli pesanan tersebut menyimpan berbagai permasalahan diantaranya adalah kepemilikan kerajinan perak yang dibuat oleh pengrajin dan jual beli pesanan kerajinan perak oleh pengrajin atas desain yang sama yakni desain yang dibuat oleh pemesan atau pengepul dan atas hasil karya pengrajin itu sendiri, sehingga menimbulkan kontroversi dalam jual beli pesanan kerajinan perak tersebut. Sehubungan dengan latar belakang tersebut, maka penyusun ingin mengkaji lebih mendalam terhadap praktik jual beli pesanan desain kerajinan perak di Kotagede yang tersusun dalam suatu rumusan: Bagaimana praktik jual beli isti{\d s} n{\=a}? dan penggunaan desain produk kerajinan perak di Kotagede dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli isti{\d s} n{\=a}? tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Data yang diperoleh adalah data yang memberikan gambaran secara obyektif tentang suatu permasalahan yang berhubungan dengan praktik jual beli pesanan kerajinan perak antara pengepul dengan pengrajin perak di Kotagede. Kemudian dilakukan analisis mengenai permasalahan tersebut dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam. Untuk memperoleh data akurat yakni diadakan wawancara yang dilakukan dengan responden yaitu pihak pengepul dan pengrajin perak. Melalui penelitian yang dilakukan, penyusun memperoleh hasil bahwa dalam perjanjian praktik jual beli pesanan tidak terjadi penyimpangan atau sah menurut ketentuan. Namun setelah perjanjian tersebut berakhir, pengrajin menjual kerajinan perak atas desain milik pengepul tanpa izin, hal ini merupakan suatu yang menyimpang. Karena ia sama halnya menjual harta dan mengambil hak milik orang lain atas desain milik pengepul sehingga jual beli pesanan kerajinan tersebut merugikan hak orang lain dan karenanya tidak sah menurut hukum Islam.} }