TY  - THES
N1  - PEMBIMBING:
Drs. KHOLID ZULFA, M. Si.
ID  - digilib16037
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16037/
A1  - SILFI CHOIRINISA, NIM. 11380063
Y1  - 2015/01/26/
N2  - Praktik jual beli isti? n?? dan penggunaan desain produk kerajinan perak di
Kotagede adalah salah satu contoh perjanjian jual beli pesanan isti? n??. Perjanjian
jual beli tersebut dilakukan melalui akad yang disetujui dan disepakati oleh kedua
belah pihak. Dalam hal ini pengepul memesan kepada pengrajin perak untuk
dibuatkan kerajinan perak dengan spesifikasi desain yang diberikan. Setelah
perjanjian berakhir, pengrajin membuat kembali kerajinan tersebut dengan desain
yang sama yang kemudian ditawarkan dan dijual kepada pengepul lain.
Praktik jual beli pesanan tersebut menyimpan berbagai permasalahan
diantaranya adalah kepemilikan kerajinan perak yang dibuat oleh pengrajin dan jual
beli pesanan kerajinan perak oleh pengrajin atas desain yang sama yakni desain yang
dibuat oleh pemesan atau pengepul dan atas hasil karya pengrajin itu sendiri,
sehingga menimbulkan kontroversi dalam jual beli pesanan kerajinan perak tersebut.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, maka penyusun ingin mengkaji
lebih mendalam terhadap praktik jual beli pesanan desain kerajinan perak di
Kotagede yang tersusun dalam suatu rumusan: Bagaimana praktik jual beli isti? n??
dan penggunaan desain produk kerajinan perak di Kotagede dan bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap praktik jual beli isti? n?? tersebut.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptif
analitis. Data yang diperoleh adalah data yang memberikan gambaran secara obyektif
tentang suatu permasalahan yang berhubungan dengan praktik jual beli pesanan
kerajinan perak antara pengepul dengan pengrajin perak di Kotagede. Kemudian
dilakukan analisis mengenai permasalahan tersebut dengan ketentuan-ketentuan
hukum Islam. Untuk memperoleh data akurat yakni diadakan wawancara yang
dilakukan dengan responden yaitu pihak pengepul dan pengrajin perak.
Melalui penelitian yang dilakukan, penyusun memperoleh hasil bahwa dalam
perjanjian praktik jual beli pesanan tidak terjadi penyimpangan atau sah menurut
ketentuan. Namun setelah perjanjian tersebut berakhir, pengrajin menjual kerajinan
perak atas desain milik pengepul tanpa izin, hal ini merupakan suatu yang
menyimpang. Karena ia sama halnya menjual harta dan mengambil hak milik orang
lain atas desain milik pengepul sehingga jual beli pesanan kerajinan tersebut
merugikan hak orang lain dan karenanya tidak sah menurut hukum Islam.
PB  - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
M1  - skripsi
TI  - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK
JUAL BELI ISTI? N?? DAN PENGGUNAAN DESAIN PRODUK
KERAJINAN PERAK
(STUDI DI KOTAGEDE YOGYAKARTA)
AV  - restricted
ER  -