@phdthesis{digilib16040, month = {January}, title = {PILKADA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG PERSFEKTIF HUKUM TATA NEGARA ISLAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 09370025 IMAM MUSTHAFA}, year = {2015}, note = {PEMBIMBING: Drs. M. Rizal Qosim, M.Si}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16040/}, abstract = {Undang-Undang No. 22 tahun 2014 yang merupakan Pengganti UU No. 32 Tahun 2004 adalah bentuk perubahan mekanisme pemilihan kepala Daerah dari langsung menuju Pilkada tidak langsung. Selama ini pilkada langsung banyak kekurangan dan penyimpangan, seperti money Politik, anggaran negara membengkah, dan tidak sedikit dari Kepala Daerah telah terlibat praktik korupsi. Pilkada langsung dan tidak langsung yang senantiasa menjadi topik hangat di akhir tahun 2014. Maka penulis mencoba untuk menelaah Pilkada langsung dan tidak langsung persfektif Hukum Tata Negara Islam. Berhubung ini adalah kajian politik hukum, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi-politik-islam, yaitu sebuah pendekatan yang digunakan untuk mengetahui konfigurasi antara politik dan hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam sebuah peraturan atau sumber hukum. Serta Al-qur?an dan Hadits sebagai sumber dari hukum Islam. Dalam penilitian ini, penulis menggunakan metode kepustakaan murni. Semua karya-karya yan terkait dengan penelitian ini dijadikan sebagai bahan rujukan untuk mengurai Undang-Undang Pilkada. Untuk menganalisis data penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif-analitis. Hasil yang diperoleh adalah Pilkada langsung dan tidak langsung memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Tinjauan Pilkada dalam hukum Islam tidak mempersoalkan dua model Pilkada tersebut tergantung pada kultur budaya masyarakat dalam sebuah negara. Pilkada dalam Islam tidak baku melainkan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kebudayaan dan politik yang berlangsung.} }