<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT\r\nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM"^^ . "Asas legalitas merupakan asas utama dalam hukum pidana Islam, namun\r\npemberlakuan asas ini tidak bersifat mutlak dengan adanya pengecualian terhadap\r\nasas ini. Pengecualian terhadap asas ini adalah asas berlaku surut yang\r\nmemberlakukan nash pada kasus yang terjadi sebelum nash. Asas berlaku surut\r\nmerupakan ijtihad para ulama untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak dapat\r\ndijangkau oleh nash. Seringkali kasus ini terjadi sebelum adanya nash, seperti\r\njarimah ḥirobah dan qożaf. Kedua kasus ini telah disepakati oleh jumhur sebagai\r\nkasus yang dapat diberlakukan surut. Namun demikian, sesuai dengan\r\nperkembangan zaman bentuk kedua kasus ini juga berkembang. Menjadi\r\npersoalan apakah pertimbangan yang dapat dijadikan dasar dalam suatu kasus\r\nagar dapat diberlakukannya pengecualian asas tidak berlaku surut dalam hukum\r\npidana Islam dan apakah kasus-kasus yang menjadi pengecualian asas tidak\r\nberlaku surut dalam Al-Qur’an dapat diberlakukan terhadap kasus-kasus\r\nkontemporer.\r\nPenelitian ini bersifat deskriptif-analisis dengan menggunakan teori\r\nmashlahah asy-Shatibi yakni dengan mendeskripsikan bagaimana berjalannya\r\nprinsip berlaku surut dalam hukum pidana Islam dan menganalisisnya dengan\r\nkasus-kasus kontemporer yang muncul saat ini sehingga memunculkan kasus baru\r\ndengan hukum yang baru pula. Pendekatan normatif digunakan untuk mendekati\r\nmasalah dengan mendasarkan pada norma yang terdapat di dalam ketentuan\r\nhukum pidana Islam.\r\nHasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa prinsip mashlahah\r\ndijadikan dasar untuk menentukan hukum, oleh karena tindak kejahatan ini dapat\r\ndikategorikan sebagai extra ordinary crimes atau kejahatan yang luar biasa.\r\nPrinsip maslahah ini mempertimbangkan maqasid al-syari’ah sebagai tujuan\r\nutama yang mendudukkan jarimah ḥirobah dan qożaf sama seperti tindak pidana\r\nkorupsi dan terorisme, oleh karena pertimbangan unsur-unsur yang ada di\r\ndalamnya. Unsur-unsur hirobah merupakan unsur minimal yang harus ada agar\r\nsuatu perbuatan dapat diberlakukan surut, di sisi lain tindak pidana korupsi dan\r\nterorisme melampaui unsur-unsur ḥirobah, sehingga korupsi dan terorisme\r\nmenurut jangkauan teori maslahah dapat pula diberlakukan surut.\r\nKata kunci: Asas Legalitas, Extra Ordinary Crimes, Pengecualian Tidak\r\nBerlaku Surut"^^ . "2015-01-26" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11370063"^^ . "FATIMATUZ ZUHRO"^^ . "NIM. 11370063 FATIMATUZ ZUHRO"^^ . . . . . . "PENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT\r\nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT\r\nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . "PENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT\r\nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT\r\nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT\r\nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT\r\nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT\r\nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT\r\nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT\r\nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT\r\nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #16044 \n\nPENGECUALIAN PRINSIP TIDAK BERLAKU SURUT \nTINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Perdata Islam"@en . .