@phdthesis{digilib16116, month = {February}, title = {KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MI SULTAN AGUNG (STUDI KASUS PADA GURU SERTIFIKASI DAN NON SERTIFIKASI)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 08480006 AMIN FIKRI}, year = {2015}, note = {Sigit Prasetyo, M.Pd.Si}, keywords = {Kompetensi Pedagogik, Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16116/}, abstract = {Latar belakang penelitian UURI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bab IV telah disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. MI Sultan Agung memiliki dua kategori guru yaitu guru sertifikasi dan non sertifikasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui profil guru MI Sultan Agung, kemampuan guru merancang pembelajaran, kemampuan guru melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi pembelajaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan melalui teknik triangulasi data. Responden enam guru terdiri dari tiga guru sertifikasi dan tiga guru non sertifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Guru responden sertifikasi dan non sertifikasi memenuhi standar kualifikasi akademik lulusan D-IV atau S-1 kependidikan. Tetapi, dalam pemberian tugas terdapat ketidak-sinkronan antara lulusan keahlian dengan tugas mengajar mata pelajaran. 2) Kemampuan guru sertifikasi dan guru non sertifikasi pada aspek merancang pembelajaran setara dan sama baik, karena telah memahami peserta didik mengidentifikasi kebutuhan peserta didik dalam pembelajaran, mengidentifikasi kompetensi peserta didik yang akan dicapai, dan menyusun program pembelajaran. 3) Guru sertifikasi pada aspek melaksanakan pembelajaran baik, karena telah melaksanakan kegiatan membuka pembelajaran, kegiatan inti pembelajaran, dan pengorganisasian waktu serta kelas yang baik, efektif dan efisien. Guru non sertifikasi pada aspek melaksanakan pembelajaran kurang baik, karena hanya menekankan pada kegiatan inti pembelajaran tanpa memperhatikan kegiatan pembukaan, pengorganisasian waktu proses pembelajaran, dan penutupan pembelajaran. 4) Kemampuan guru sertifikasi dan guru non sertifikasi pada aspek mengevaluasi pembelajaran baik, karena telah mampu dalam penyusunan instrumen penilaian yang meliputi penilaian kognitif, psikomotorik dan afektif serta mampu melaksanakan kegiatan evaluasi dan menindaklanjuti hasil evaluasi pembelajaran dengan kegiatan remidial bagi peserta didik yang belum memenuhi standar ketuntasan kompetensi dan kegiatan pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi standar ketuntasan kompetensi untuk mempertahankan kecepatan belajar peserta didik} }