<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA)"^^ . "Salah satu cara yang digunakan dalam hukum Islam untuk memperoleh\r\nharta adalah hibah. Hibah ialah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu\r\nhidupnya memberikan harta kepada seseorang dengan cuma-cuma atau sukarela tanpa\r\ndapat ditarik kembali. Proses penghibahan dalam hukum Islam tidak bisa dilepaskan\r\ndari batasan harta yang boleh dihibahkan. Tapi fenomena di masyarakat terkadang\r\nterjadi dualisme hukum yang menggambarkan kontradiksi antara hukum dalam sebuah\r\nteori dan hukum dalam sebuah praktek yang terjadi di masyarakat. Namun di sisi yang\r\nlain dapat kita jumpai berbagai polemik atau permasalahan yang timbul darinya.\r\nFenomena di masyarakat banyak orang yang menghibahkan semua harta yang\r\ndimilikinya kepada anak angkatnya dengan di depan Notaris. Di sisi lain seseorang\r\nyang memiliki harta yang banyak (kaya raya) memberi harta miliknya kepada anak\r\nangkatnya karena khawatir kelak tidak mendapatkan warisan. Hal ini menjadi sebuah\r\npersoalan tentang posisi anak angkat yang diartikan sebagai orang lain dan diartikan\r\nbukan sebagai ahli waris dan dapat dianggap sebagai orang asing yang dapat\r\nmenerima hibah semua harta. Memang tidak bisa dinafikan bahwa kehidupan\r\nmasyarakat Indonesia hubungan anak angkat dan orang tua angkat tak ubahnya\r\nseperti hubungan anak kandung yang memiliki hubungan batin yang amat kuat, orang\r\ntua angkat merawat dan menyayangi anak angkatnya tanpa pamrih, sebaliknya anak\r\nangkat rela merawat dan mengurus orang tua angkat di masa tuanya tak ubahnya\r\nsebagai bagian dari sebuah keluarga. Maka ketika orang tua angkat meninggal dunia\r\ndan anak angkat tidak mendapatkan warisan sedikitpun (karena bukan termasuk ahli\r\nwaris), ataupun sebaliknya ketika anak angkat meninggal dan orangtua angkatnya\r\ntidak dapat mewarisi apa yang ditinggalkan oleh si anak angkat, tentu hal ini akan\r\nmenimbulkan dampak yang luar biasa bagi kejiwaan\r\nPenelitian ini mengambil suatu pokok permasalahan yang dibahas di tesis ini\r\nadalah mengapa dalam hukum Islam merumuskan bagian dalam hibah yang berhak\r\nditerima anak angkat maksimal hanya sepertiga bagian dari keseluruan harta, apa yang\r\nmelatarbelakanginya? Bagaimana praktek hibah pada masa Rasulullah SAW dan pada\r\nmasa sekarang ditinjau dari aspek sosiologis?\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan membahas buku, baik\r\nberupa buku primer dan sekunder yang menjelaskan tentang konsep dari hukum\r\nIslam. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan sosiologis dan\r\nfilosofis. Dan metode analisis yang dipakai adalah berupa analisis deduktif, yaitu\r\nviii\r\nmenganalisis literatur-literatur yang bersifat umum, kemudian diolah untuk\r\nmendapatkan kesimpulan yang khusus.\r\nTesis ini membuktikan sebuah kesinambungan hukum dan dualisme\r\nsebuah hukum yang saling terkait antara fenomena yang terjadi di masyarakat dan\r\naturan hukum yang ada dalam kompilasi hukum Islam dan hadis dalam\r\nmenyelesaikan sebuah polemik. Kesimpulan dalam tulisan ini, bahwa\r\npenghibahan harta kepada anak angkat haruslah ada batasannya dan harus\r\nmemperhatikan dan mempertimbangkan kemaslahatan dari keluarga atau\r\nketurunannya. Bahwa dari segi sosiologis fenomena di lapangan pada zaman\r\nRasulullah SAW dan pada era sekarang yang terjadi di Purbalingga berdasarkan\r\nputusan pengadilan sangatlah berbeda konteks yang menjadikan berbedanya\r\npelaksanaan hibah."^^ . "2015-04-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PROGRAM PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1320311025"^^ . "NOR MOHAMMAD ABDOEH"^^ . "NIM. 1320311025 NOR MOHAMMAD ABDOEH"^^ . . . . . . "HIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA) (Text)"^^ . . . . . "1320311025_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "HIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA) (Text)"^^ . . . . . "HIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA) (Other)"^^ . . . . . . "HIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA) (Other)"^^ . . . . . . "HIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA) (Other)"^^ . . . . . . "HIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA) (Other)"^^ . . . . . . "HIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #16195 \n\nHIBAH HARTA PADA ANAK ANGKAT (TELAAH SOSIO FILOSOFIS TERHADAP BAGIAN MAKSIMAL SEPERTIGA)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . .