%0 Thesis %9 Skripsi %A SYARIFUDIN, NIM. 11360056 %B FAK. SYARI'AH %D 2015 %F digilib:16646 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Tindak pidana pembunuhan, anak dibawah umur %P 167 %T ANALISIS HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR 88/PID.SUS/2012/PN.KBM. TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16646/ %X Tindak pidana pembunuhan merupakan tindak pidana yang saat ini sudah banyak dikenal pada kalangan masyarakat. Tindak pidana tidak hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi oleh siapa saja termasuk dilakukan oleh anak. Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses penetapan sanksi pidana pada pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak di bawah umur oleh Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 88/Pid.Sus/2012/PN.Kbm. Adapun subjek penelitian yang dilakukan oleh penulis ini adalah berasal dari institusi Pengadilan Negeri Kebumen, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah perbuatan apa saja yang termasuk dalam kategori pembunuhan berencana, kemudian diikuti dengan penerapan sanksi pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Metode yang digunakan oleh penulis ini adalah menggunakan jenis penelitian (library research) yang bersifat deskriptif-analitik-komparatif, yaitu memaparkan, menganalisis, serta membandingkan tentang tindak pidana pembunuhan serta sanksi baik dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif. Menurut penyusun, setelah melakukan penelitian ini mendapatkan sebuah hasil bahwa dalam putusan hukum Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 88/Pid.Sus/2012/PN.Kbm. tersebut, yaitu Pasal 340 dalam ketentuan KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 26 ayat (1) UU. No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dalam penerapannya telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan ketentuan Undang-undang yang berlaku dalam hukum positif dengan pertimbangan hakim, yaitu hal yang meringankan dan yang memberatkan bagi terdakwa. Akan tetapi jika dilihat dari tahapan atau proses dalam menetapkan hukuman kepada terdakwa umumnya memiliki banyak kesamaan baik dari segi hukum Islam maupun hukum positif, yaitu mengenai tujuan diberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, yaitu memberikan kemaslahatan baik bagi pelaku maupun masyarakat sebagai upaya perbaikan diri untuk menjadi lebih baik. Adapun yang membedakan adalah dilihat dari segi hukuman yang diterima oleh pelaku pembunuhan, dalam hukum pidana Islam terdapat hukuman tambahan yaitu berupa terhalangnya hak waris. %Z Nurdhin Baroroh, S.H.I. , M.S.I