TY - THES N1 - Budi Ruhiatudin, SH.,M.Hum, ID - digilib16649 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16649/ A1 - AFIFUDIN, NIM. 09360036 Y1 - 2015/06/24/ N2 - Seiring kemajuan teknologi, handphone/ponsel menjadi alat komunikasi yang berperan sangat penting bagi kehidupan manusia. Karena memberikan akses komunikasi yang mudah tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu, sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas dan efisiensi. Media ponsel memberi kemudahan berkomunikasi melalui layanan telepon dan surat elektronik yang dalam hal ini mencangkup, SMS (Short Message Service), BBM (Blackberry Messanger) surat elektronik (e-mail), twitter, chatting, jejaring sosial, serta berbagai perangkat komunikasi lainnya yang dipercaya akan terus mengalami perkembangan serta pembaharuan. Kolaborasi yang terjalin apik antara telepon sebagai wakil dari ranah komunikasi dan internet sebagai simbol kemajuan teknologi tak pelak kemudian melahirkan banyak cara dalam berkomunikasi seperti sekarang ini. Ibarat pedang bermata dua selain memberi kontribusi yang positif bagi manusia juga disadari memberi peluang untuk melakukan tindak kejahatan dengan memanfaatkan alat dan perangkat tersebut sebagai modus operandi. Permasalahan yang timbul adalah terkait dengan proses pembuktian, karena karakteristik yang dimiliki menjadikan kejahatan ini sulit untuk dilakukan identifikasi. Penelitian ini diproyeksikan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terkait surat elektronik, sebagai alat bukti pidana. Penelitian ini merupakan penelitian library research atau kajian pustaka. Di mana data diperoleh melalui berbagai literatur yang memiliki relevansi dengan penelitian ini. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif?komparatif, yang mendeskripsikan status surat elektronik sebagai alat bukti pidana menurut hukum Islam dan hukum positif. Lalu dilakukan telaah komparasi dari segi status sebagai alat bukti pidana. Setelah dilakukan penelitian, status surat elektronik menurut hukum Islam dapat dilihat dengan menggunakan metode qiyas. Yang itu melihat pada persamaan ?illat, yaitu ?sama?sama memberi petunjuk/indikator? dari alat bukti tersebut dan alat bukti yang telah diakui oleh hukum Islam. Dengan demikian surat elektronik dapat dikategorikan sebagai alat bukti qarinah, bukti tulisan/surat, dan keterangan ahli, yang dalam hukum Islam sah sebagai alat bukti. Sedangkan dalam hukum positif status surat elektronik adalah sah sebagai alat bukti setelah dilakukan perluasan makna (penafsiran ekstensif) terhadap ketentuan perundang-undangan. Adapun persamaan dan perbedaan masing-masing kedua hukum tersebut. Maka persamaannya adalah sama ? sama memberi petunjuk sedangkan perbedaannnya, dalam hukum Islam petunjuk itu haruslah jelas dan mampu meyakinkan hakim. Sementara itu dalam hukum positif, petunjuk itu hanya bisa diperoleh melalui keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - email KW - hukum Islam M1 - skripsi TI - SURAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF AV - restricted EP - 180 ER -