@phdthesis{digilib16780, month = {May}, title = {PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN DI KABUPATEN KLATEN (STUDI KASUS DI POLRES KLATEN TAHUN 2011-2013 )}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 10340019 WELLI SISWANTO}, year = {2015}, note = {1.ISWANTORO,S.H.,M.H 2.AHMAD BAHIEJ,S.H,M.HUM}, keywords = {Kata Kunci: Penanggulangan Tindak Pidana, Pemerasan dan Pengancaman}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16780/}, abstract = {Penanggulangan tindak pidana pemerasan dan pengancaman adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum terutama oleh aparat kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan di suatu daerah terutama di Daerah Klaten yang merupakan banyak terjadinya tindak kejahatannya masih begitu tinggi. Namun, penanggulangan dan pencegahan ini tidak hanya dilakukan oleh para penegak hukum namun juga oleh warga masyarakat sekitarnya. Tindak pidana pemerasan dan pengancaman ini juga sudah diatur di dalam KUHPidana Pasal 368, 369, 370,dan 371.Pasal-pasal tersebut telah mengatur dan mengelompokkan tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta unsur-unsur dan sanksi dari tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan-kebijakan para aparat penegak hukum. Maka penelitian yang dilakukan adalah dalam bentuk field research dengan pedekatan penelitian yuridis empiris yaitu mengambil data-data langsung dari lapangan dengan cara interview, observasi, atau dengan dokumentasi. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan studi lapangan, yaitu dengan cara interview, observasi, dokumentasi, dan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa kabijakan-kebijakan yang selama ini dibuat oleh aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak kejahatan pemerasan dan pengancaman yang tiap tahunnya mengalami peningkatan di Kabupaten Klaten yaitu melakukan penyuluhan-penyuluhan terkait dengan sadar hukum, melakukan patroli-patroli, sambang kamling, dan lainnya. Akan tetapi itu semua teryata dalam aplikasinya masih sangat jauh dari harapan,karena masih banyak desa-desa yang belum tersambangi oleh kegiatan kepolisian tersebut dan itu kurang mendapatkan perhatian yang serius dari kepolisian maupun pemerintah Kabupaten Klaten selama ini. Banyaknya masyarakat di Klaten yang memang belum paham atau masih awam terhadap hukum, tingkat pendidikan yang masih rendah,jumlah pengangguran yang cukup tinggi dengan lapangan pekerjaan sangat sedikit, dan kurangannya perhatian pemerintah Kabupaten Klaten terhadap masalah tersebut. Untuk dapat mewujudkan daerah yang bersih dari kejahatan atau setidaknya tidak banyak terjadi tindak kejahatan terutama pemerasan dan pengancaman.} }