TY - THES N1 - Prof. Dr. H. Abd. Salam Arief, M.A ID - digilib16784 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16784/ A1 - AHMAD RIYANTO, NIM. 11370010 Y1 - 2015/06/01/ N2 - Latar belakang penelitian ini adalah permohonan uji materi oleh Effendi Gazali menurutnya Menurut Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pemilu dilaksanakan secara LUBER dan JUDIL setiap 5 tahun sekali dan dalam satu tarikan nafas, untuk memilih DPR, DPD, DPRD serta Pres dan Wapres. Tetapi UU tersebut telah diimplementasikan menyimpang oleh pembuat UU, dengan diberlakukannya norma pasal 3 ayat (5) 42/2008 yang berbunyi Pemilu Pres/Wapres dilaksanakan setelah Pemilu Legislatif. Norma pasal 3 ayat (5) terebut jelas-jelas menghalangi spirit pelaksanaan Pemilu serentak. Sehingga banyak hak-hak konstitusional warga negara Indonesia yang telah dirugikan. Maka norma pasal 3 ayat (5) tersebut harus dahapuskan dan dinyatakan tidak mempunnyai kekuatan hukum mengikat. kemudian tanggal 23 januari 2014 MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut dengan putusan No. 14/PUU-XI/2013. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan langsung terjun kelapangan ke KPU. KPU adalah lembaga negara yang berwenang menyelenggarakan rezim Pemilu. Penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif yaitu proses Pengumpulan datanya dari leteratur-literatur terhadap permasalahan yang menggambarkan keadaan, kemudian menguraikan pokok permasalahan yang diteliti secara proporsional dengan proses perbandingan. Penelitian ini membahas tentang Implementasi Pemilu serentak dan bagaimana Pemilu tersebut ditinjauan dari perspektif maslahah? Kenapa ditinjau dari perspektif maslahah, karena menurut para ulama setiap peraturan atau undang-undang dalam proses pembentukannya harus melihat sisi kemaslahatan umat agar perpu atau UU tersebut dapat diterima oleh masyarakat dan sesuai dengan perkembangan zaman selanjutnya serta sesuai dengan cita-cita negara republik Indonesia. KPU berpendapat bahwa Pemilu serentak sangat baik dan lebih efisien serta dapat meminimalisir konflik, kemudian untuk tahapan-tahapan Pemilu serentak KPU belum menetapkan secara pasti, karena masih dalam pembahasan dan juga menunggu kepastian hukum UU Pemilu Legislatif dan Presiden. Hal selanjutnya adalah tinjauan maslahah, maslahah melihat ke-2 sistem Pemilu baik secara terpisah atau serentak sama-sama mengandung kemaslahatan. Pemilu secara terpisah dapat dikatakan maslahah juga pada zamannya dengan bukti membawa kemajuan berbangsa dan bernegara sampai saat ini, tetapi dengan kemajuan saat ini, kiranya Pemilu secara serentak yang sangat dibutuhkan, karena lebih mendorong kemaslahatan masyarakat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Implementasi pilihan Legislatif KW - pilihan presiden M1 - skripsi TI - IMPLEMENTASI PILIHAN LEGISLATIF DAN PILIHAN PRESIDEN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 PERSPEKTIF MA?LAHAH (PERBANDINGAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008) AV - restricted EP - 155 ER -