<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014\r\nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA\r\n(PERSPEKTIF SIYASAH)"^^ . "Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7\r\nTahun 2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana.\r\nDimana SEMA ini mempertegas bahwa “Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan\r\nPeninjauan Kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali”. SEMA Nomor 7 Tahun\r\n2014 ini pada dasarnya lahir sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor\r\n34/PUU-XI/2013, yang menyatakan ketentuan pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum\r\nAcara Pidana (KUHAP) “yang mengatur tentang Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1\r\nkali” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)\r\nTahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga MK menghapus pasal\r\ntersebut, PK dalam perkara pidana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, tanpa batasan.\r\nLahirnya SEMA 7 Tahun 2014 ini kemudian menuai pro dan kontra, baik di dalam\r\n(sebagian) internal MA maupun dari kalangan di luar MA, praktisi hukum, pemerintah maupun\r\nmasyarakat.Alasan Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali diperbolehkan berulang\r\nkali, banyak dihubungkan dengan eksekusi hukuman mati para gembong narkoba (Bali Nine)\r\ndan terpidana mati lainnya. Presiden Joko Widodo pun dengan tegas menolak permohonan grasi\r\nterpidana mati kasus narkoba.\r\nDari latar belakang di atas penyusun mengajukan dua pokok masalah yaitu, tujuan\r\nMahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 dan bagaimana pandangan siyasah\r\nterhadap SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi PK hanya dibolehkan satu kali.\r\nJenis penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research) yaitu, penelitian yang\r\nkajiannya dilakukan dengan menelusuri dan menelaah literatur atau penelitian yang difokuskan\r\npada bahan-bahan pustaka. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis yaitu penelitian yang\r\nmeliputi proses pengumpulan data, dalam hal ini data yang berkaitan dengan permasalahan\r\ndigambarkan terlebih dahulu untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan\r\nperspektif siyasah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,\r\nyaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu bahan-bahan kepustakaan maupun\r\nmedia elektonik yang berkaitan dengan judul penyusun, peraturan perundang-undangan, teoriteori\r\npolitik hukum, putusan Mahkamah konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, SEMA Nomor 7\r\nTahun 2014, serta hasil penelitian dan karya-karya ilmiah serta dokumen-dokumen tertulis\r\nlainnya yang valid.\r\nKeadilan di dalam hukum Islam menempati kedudukan yang lebih tinggi ketimbang\r\nkeadilan formal dalam hukum Romawi maupun hukum buatan manusia yang lainnya.Keadilan\r\nmerupakan hal yang sangat penting sehingga Allah swt megungkapkan di dalam Al-Qur’an lebih\r\ndari 1000 kali, terbanyak disebut setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan.\r\nTujuan diterbitkannya SEMA No. 7 Tahun 2014 demi menegakkan kepastian hukum dan\r\ndemi keadilan. Dalam konsep negara hukum equality before the law, supremacy of law dan\r\nJaminan perlindungan hak-hak asasi manusia, menunjukkan bahwa manusia sama di hadapan\r\nhukum, menempatkan hukum pada posisi tertinggi, dan mengahargai hidup manusia.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, negara Indonesia adalah dusturiyah (konstitusional) karena\r\nberdasar atas konstitusi, yaitu UUD 1945. Dalam kajian siyasah dusturiyah bahwa UUD 1945\r\nadalah konstitusi yang di dalamnya dipelihata prinsip-prinsip dalam Islam yang berkaitan dengan\r\nkeadilan. Dalam asas hierarki perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang lebih\r\nrendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Artinya adalah UUD 1945\r\nmerupakan peraturan perundang-undangan yang tertinggi di Negara Republik Indonesia."^^ . "2015-06-19" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11370024"^^ . "THOIFURIL BISTHOMI"^^ . "NIM. 11370024 THOIFURIL BISTHOMI"^^ . . . . . . "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014\r\nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA\r\n(PERSPEKTIF SIYASAH) (Other)"^^ . . . "11370024_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.PDF"^^ . . . "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014\r\nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA\r\n(PERSPEKTIF SIYASAH) (Other)"^^ . . . "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014\r\nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA\r\n(PERSPEKTIF SIYASAH) (Other)"^^ . . . . . . "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014\r\nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA\r\n(PERSPEKTIF SIYASAH) (Other)"^^ . . . . . . "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014\r\nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA\r\n(PERSPEKTIF SIYASAH) (Other)"^^ . . . . . . "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014\r\nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA\r\n(PERSPEKTIF SIYASAH) (Other)"^^ . . . . . . "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014\r\nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA\r\n(PERSPEKTIF SIYASAH) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014\r\nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA\r\n(PERSPEKTIF SIYASAH) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014\r\nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA\r\n(PERSPEKTIF SIYASAH) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014\r\nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA\r\n(PERSPEKTIF SIYASAH) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #16799 \n\nSURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 07 TAHUN 2014 \nTENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN \nKEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA \n(PERSPEKTIF SIYASAH)\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .