%A NIM. 09340078 MUHAMMAD ARIF SYAHFUDIN %O ISWANTORO, S.H., M.H MANSUR, S.Ag., M.Ag %T IMPLEMENTASI PERDA NO. 10 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN TERHADAP IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI LAHAN PERTANIAN DI KAB. SLEMAN %X Kabupaten Sleman merupakan wilayah yang memiliki luas wilayah 57.482 ha atau 574,82 km2 dengan jumlah populasi penduduknya pada tahun 2012 sekitar 1.114.838 jiwa tau bisa dikatakan sebanyak 31,7% dari seluruh penduduk di DIY dengan laju pertumbuhan sebesar 0,73% pertahun. Perkembangan pertumbuhan di kabupaten Sleman sangat dipengaruhi oleh keberadaan kampus di dalamnya, pertumbuhan penduduk tersebut terus meningkat bukan saja oleh penduduk lokal, namun lebih daripada itu keberadaan kampus ikut memberikan andil untuk pertumbuhan penduduk perantauan. Berdasarkan pertumbuhan laju perekonomian serta bertambahnya jumlah penduduk yang mendiami kawasan kabupaten Sleman sehingga tindakan konversi lahan pertanian ke non pertanian semakin marak, hal tersebut didorong kuat oleh kebutuhan akan tempat tinggal. Hal tersebut menjadi permasalahan yang sangat krusial sehingga implementasi PERDA No 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sangat perlu di implementasikan dengan baik, oleh karena melihat kondisi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang semakin lama semakin menyusut maka peneliti tertarik untuk meneliti implementasi PERDA No 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap Izin Mendirikan Bangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research, yaitu dengan melakukan penggalian data melalui wawancara dengan informan dari instansi-instansi terkait di Pemda Sleman, serta melalui pengumpulan data dokumen dari instansi-instansi terkait pula. Pendekatan penelitian dalam permasalahan ini menggunakan metode yuridis-empiris yaitu dengan menekankan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma hukum yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian di lapangan, peneliti berkesimpulan bahwa implementasi PERDA No. 10 Tahun 2011 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap izin mendirikan bangunan di kabupaten Sleman belum terimplementasikan dengan baik, hal tersebut didukung dengan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ditambah dengan tidak adanya penindakan tegas yang bersifat represif dengan maksud menjerakan menyebabkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terkesan hanya bersifat preventif. Walaupun banyak kendala dalam pengimplementasian PERDA No 10 Tahun 2011, PEMDA kabupaten Sleman selalu berusaha agar pembangunan daerah kabupaten Sleman untuk selalu berpedoman pada PERDA Rencana Tata Ruang Wilayah dan PERDA No 10 Tahun 2011. agar harmonisasi pembangunan dengan lingkungan dapat terjadi. %K Kata Kunci: Implementasi PERDA No 10 Tahun 2011, IMB, Lahan Pertanian. %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib16815