%A NIM. 10340043 GHISKA FAJARI %O 1. ISWANTORO, S.H., M.H. 2. NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum. %T PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DALAM HAL MEMPERLUAS PEMILIKAN SAHAM OLEH MASYARAKAT SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMUM (TINJAUAN ATAS UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN) %X Penyelenggaraan perekonomian nasional merupakan pilar penting dalam pembangunan suatu negara guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran negara sebagai pelaku ekonomi diwujudkan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasil privatisasi. Privatisasi merupakan penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesarkan manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Sebenarnya privatisasi diharapkan akan dapat mendorong BUMN meningkatkan kerja dan nilai perusahaan (corporate value). Privatisasi menuai pro dan kontra dalam perjalanannya. Hal tersebut menjadi menarik untuk diteliti karena penyebaran pemilikan saham masyarakat terhadap perusahaan BUMN semakin terbuka, ini ditunjukan sebagai upaya penghadiran pihak luar (masyarakat) agar turut berkonstribusi dalam pembenahan perusahaan yang akan menciptakan efisiensi perusahaan. Selain itu, globalisasi ekonomi juga mempercepat langkah privatisasi dalam bidang ekonomi. Penelitian ini berusaha melihat secara teoretik bagaimana Pasal 1 ayat (12) mengenai privatisasi bila ditinjau menurut Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dan alasan-alasan yang menyebabkan munculnya pasal privatisasi pada UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskritif-analitik. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan teknik yang digunakan menganalisa data ialah panalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara teoretik, privatisasi memberikan peluang kepada siapa-pun untuk memiliki saham BUMN, konsep kepemilikan saham yang individualistik bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) yang menghendaki bahwa perekonomian Indonesia dibangun atas dasar kebersamaan dan asas kekeluargaan, hal tersebut menyebabkan disorientasi tujuan dari sistem perekonomian Indonesia. Akan tetapi secara praktis, privatisasi dibutuhkan karena alasan pembangunan secara cepat untuk menciptakan stabilitas ekonomi dan keuangan serta menunjang iklim perekonomian Indonesia akibat dihantam krisis ekonomi pada tahun 1998. Pengaturan privatisasi BUMN diakui dalam roda perekonomian Indonesia. Hal ini ditandakan dengan adanya TAP MPR No. IV/MPR/1999, UU No. 25 Tahun 2000, dan TAP MPR No. VIII/MPR/2000, mengakomodir privatisasi bahkan memerintahkan sebagai amanat dari suatu peraturan perundang-undangan. Serta, putusan MK No. 58/PUU-VI/2008 yang mengatakan bahwa Pasal 33 tidaklah menolak privatisasi. %K Kata Kunci: Privatisasi, BUMN, Pasal 33 %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib16817