%A NIM. 10340146 AFNAN ASNAWI %O 1.Dr. SITI FATIMAH, S.H., M.HUM. 2. ISWANTORO, SH., M.H. %T HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN JAKSA AGUNG DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA TERKAIT DENGAN INDEPENDENSI JAKSA AGUNG %X Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan sebagai lembaga negara dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya secara merdeka atau independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Kekhawatiran akan adanya intervensi dari kekuasaan eksekutif terhadap lembaga kejaksaan, khususnya karena pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden. Permasalahan inilah yang akan dibahas dan dikaji di dalam tulisan ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (libraryresearch), yaitu dengan studi kepustakaan, pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas, serta dibutuhkan dalam penelitan hukum normatif. Penelitian ini bersifat diskriptif analitik, dengan metode pengumpulan data didasarkan pada data-data yang dijadikan objek penelitian, seperti perundang-undangan, buku-buku pustaka, majalah, artikel surat kabar, bulletin tentang gejala permasalahan yang sesuai akan disusun dan dikaji secara komprehensif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang digunakan untuk mengkaji atau menganalisa data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi Jaksa Agung. Idealnya pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden tidak boleh mempengaruhi independensi Jaksa Agung. Perlunya pengawasan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden dengan melibatkan Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia agar terciptanya hukum yang bersifat independen dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun. Agar tidak mengintervensi proses hukum, kekuasaan Presiden perlu dibatasi oleh konstitusi yang secara tegas menjamin kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. %K Kata kunci : Presiden, Jaksa Agung %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib16820