<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN\r\nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING)"^^ . "Manusia selain sebagai makhluk individual juga sering disebut sebagai\r\nmakhluk sosial yaitu manusia yang tidak bisa hidup tanpa manusia lain. Aktualisasi\r\nmanusia sebagai makluk sosial, tercermin dalam kehidupan berkelompok.Apapun\r\nbentuk kelompoknya, disadari atau tidak, manusia berkelompok mempunyai tujuan\r\nmeningkatkan kebahagiaan hidupnya. Manusia yang hidup berkelompok tidak luput\r\ndari kehidupan bermasyarakat yang saling membutuhkan bantuan manusia satu sama\r\nlain, hal ini disebut dengan tolong menolong (onderling hulpbetoon).\r\nSeperti dalam kasus Ibu Fatimah yang merawat burung kenari yang beliau\r\ntemukan di atas rumahnya selama 3 bulan tanpa adanya penggantian biaya perawatan\r\nburung kenari dari sdr. Eko sebagai pemilik burung tersebut. Kemudian kasus Ibu\r\nAni menolong sdr. Edy mengenai menggantikan pembayaran biaya angsuran dalam\r\npeminjaman uang di Bank, tanpa adanya suatu penggantian biaya pembayaran\r\nangsuran oleh sdr. Edy.\r\nKasus-kasus di atas pada garis besarnya merupakan perbuatan tolong\r\nmenolong yang dalam Hukum Perdata/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata\r\n(KUHPerdata) disebut sebagai perikatan zaakwaarneming/perikatan perwakilan\r\nsukarela. Dalam istilah zaakwaarneming, Ibu Fatimah dan Ibu Ani/ si penolong\r\ndisebut sebagai gestor sedangkansdr. Eko dan Sdr. Edy/ sebagai yang ditolong\r\ndisebut sabagai dominus.Dari kasus-kasus diatas, kemudian timbul pertanyaan :\r\nApakah perbuatan dominusyang tidak membayar ganti kerugian dapat dikatakan\r\nsebagai perbuatan melawan hukum/onrechmatigedaad ? dan Bagaimana\r\nperlindungan hukum terhadap gestor untuk memperoleh haknya dalam perikatan\r\nperwakilan sukarela/ zaakwaarneming?\r\nMelalui metode penelitian lapangan yaitu dengan cara wawancara kepada\r\nsalah satu hakim PN Yogyakarta selaku pemutus perkara di pengadilan, salah satu\r\npengacara dari LBH Yogyakarta selaku pembela hukum serta gestor dan dominus\r\nselakuk pihak yang bersangkutan, yang kemudian mendapatkan jawaban dari\r\npermasalahan tersebut.\r\nHasil dari penelitian tersebut menghasilkan bahwa dianalisis dari unsur-unsur\r\nzaakwaarenming yang merupakan perikatan yang bersumber pada undang-undang\r\nyang dilakukan secara sukarela yang telah diatur dalam KUHPerdata, maka apabila\r\nada jenis perbuatan yang tidak membayar ganti kerugian yang dilakukan dominus\r\nkepada gestor dalam perikatan tersebut dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum\r\nyaitu perbuatan yang melawan KUHPerdata Pasal 1357. Sedangkan apabila pihak\r\ndominus tidak mau membayar biaya ganti kerugian yang dialami oleh gestor, gestor\r\nmendapat perlindungan hukum mengenai perlindungan hak atas penerimaan ganti\r\nkerugian melalui penyelesaian secara kekeluargaan yaitu menyelesaikan dengan cara\r\nmeminta langsung kepada pihak dominus mengenai biaya ganti kerugian dan apabila\r\npenyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kata mufakat, maka dapat\r\ndilanjutkan ke PN yang berwenang."^^ . "2015-05-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11340007"^^ . "MUFTI SARI ROCHMAH"^^ . "NIM. 11340007 MUFTI SARI ROCHMAH"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN\r\nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) (Text)"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN\r\nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) (Text)"^^ . . . "11340007_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN\r\nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN\r\nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN\r\nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN\r\nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN\r\nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN\r\nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN\r\nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN\r\nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #16824 \n\nPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN \nPERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .