%A NIM. 11250062 AYU FITRIAN CAHYANI %O M.Izzul Haq, M. Sc %T ADVOKASI PEKERJAAN SOSIAL DALAM PILOT PROJECT REHABILITASI BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PANTI SOSIAL PAMARDI PUTRA YOGYAKARTA %X Mulai awal tahun 2015 pemerintah menyebutkan bahwa Indonesia darurat narkoba. Pemerintah sudah berupaya keras untuk mengurangi angka pecandu. Tetapi upaya untuk membuat jera para pecandu dengan kurungan penjara tidak tepat sasaran. Sesuai UU No 35 Tahun 2009 dijelaskan bahwa seorang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Untuk merealisasikan UU No 35 Tahun 2009 Pemerintah mengeluarkan PERBER 7 lembaga tertinggi di Indonesia tahun 2014 dengan meluncurnya program pilot project Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika di 16 Kabupaten/Kota, salah satunya PSPP SlemanYogyakarta Penelitian ini berfokus kepada rumusan masalah mengenai “Bagaimana peran dan proses pekerjaan sosial melaksanakan advokasi dalam Pilot Project Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika dan bagaimana hambatan dan manfaat pekerjaaan sosial melaksanakan advokasi dalam Pilot Project Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika di Panti Sosial Pamardi Putra Yogyakarta”. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian dari hasil data tersebut akan dilakukan analisis data yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta penulis akan menguji data keabsahan datanya dengan metode triangulasi data. Dalam penelitian ini peneliti akan mendeskripsikan peran dan proses yang dilakukan pekerja sosial melakukan advokasi sosial, hambatan dan manfaat bagi pekerja sosial melakukan advokasi sosial dalam pilot project rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di PSPP Yogyakarta. Dari hasil pengumpulan data melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi, didapatkan data yang memperkuat teori yang ada bahwa peran pekerja sosial yaitu menjadi fasilitator, motivator, broker, mediator, pembela dan pelindung. Dalam proses penangkapan sampai putusan tidak semua proses pekerja sosial dilibatkan. Hanya pada saat residen dirujuk ke PSPP kemudian pada saat persidangan, dan proses rehabilitasi. hambatan dan manfaat pekerja sosial dalam melakukan advokasi sosial ini salah satunya banyaknya oknum-oknum yang tidak bertangung jawab untuk memanfaatkan keadaan yang dialami residen dan keluarga. Manfaat bagi pekerja sosial dengan adanya program pilot project ini salah satunya yaitu menambah pengalaman dan ilmu baru bagi pekerja sosial dalam menjalankan tugas khususnya ilmu tentang hukum. Kata kunci: Advokasi, Pekerja Sosial, Pilot Project Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika %K Advokasi, Pekerja Sosial, Pilot Project Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika %D 2015 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib16856