@phdthesis{digilib16895, month = {June}, title = {ANALISIS AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) ARTHA BAROKAH JL IMOGIRI BARAT KETANDAN IMOGIRI BANTUL}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM 11240035 NITA SETYAWATI}, year = {2015}, note = {Dr. H. Okrisal Eka Putra. Lc, M.Ag.}, keywords = {akad muamalah, pembiayaan musyarakah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16895/}, abstract = {Baitul Maal Wattamwil (BMT) merupakan salah satu model lembaga keuangan syariah yang paling sederhana yang saat ini banyak muncul di Indonesia yang bergerak di kalangan masyarakat ekonomi bawah dan berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang kemudian disalurkan melalui pembiayaan-pembiayaan. Pembiayaan yang sering digunakan dalam lembaga keuangan syariah diantaranya menggunakan prinsip kerja sama (partnership). Namun, pembiayaan pada pengusaha mikro dari perbankan terkendala outstanding pembiayaan yang kecil serta prosedur dan persyaratan bankable yang terbilang rumit menjadikan para nasabah memilih bentuk pembiyaaan seperti pembiyaan musyarakah pada BMT. Untuk kehati-hatian, BMT Artha Barokah dalam proses pembiayaan musyarakah, ada prosedur dan ketentuan yang harus ditempuh. Dengan demikian diperlukan pengaturan akad dalam rangka memelihara kepercayaan nasabah kepada pihak BMT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur permohonan pembiayaan serta mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah di BMT Artha Barokah. Selain itu untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah. Metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada direktur, staf BMT Artha Barokah beserta nasabahnya. Dan dokumentasi berupa buku atau tulisan yang mendukung penelitian ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif kualitatif yaitu menggambarkan dan menguraikan data-data yang telah yang terkumpul. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. prosedur untuk pembiayaan musyarakah adalah dengan memenuhi beberapa ketentuan, mengajukan surat permohonan pembiayaan musyarakah kepada BMT yang berisi esensi dan syarat-syaratnya. 2. Pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah adalah dengan musyarakah inan yang didasarkan pada kehendak para pihak dan dalam akad pembiayaan Musyarakahnya sudah sesuai dengan syarat dan rukunnya. 3. Kendala yang dihadapi antara lain adalah kesalahan dari pihak BMT maupun pihak Nasabah sendiri. Kendala yang timbul diselesaikan dengan musyawarah dan melalui puhak lain/hukum. Kata kunci: akad muamalah, pembiayaan musyarakah.} }