TY - THES N1 - AHMAD BAHIEJ, S.H.,M.Hum. ID - digilib16932 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16932/ A1 - HARI NUR SHOLEH, NIM. 11340025 Y1 - 2015/06/15/ N2 - Ervani Emy Handayani warga Gedongan, Bantul, D.I Yogyakarta pada tanggal 30 Mei 2014 yang menulis status melalui akun jejaring facebook miliknya dengan tulisan?Iya sih Pak Har baik, yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya..., Kami merasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil!?, dan pada tanggal 9 Juni 2014 Diah Sarastuty alias Ayas melaporkan ke Polda DIY karena merasa tersinggung atas tulisan tersebut. Dari kasus Ervani Emy Handayani, proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, penyidik melihat tulisan yang diposting oleh Ervani Emy Handayani tidak terlalu menjurus dalam muatan pencemaran nama baik. Namun pelapor tetap menginginkan untuk tetap diproses sampai ke pengadilan. Akan tetapi penyidik seharusnya bersikap netral dalam menerima laporan perkara pencemaran nama baik. Ketika polisi menerima laporan pencemaran nama baik, tidak berarti polisi tersebut berpihak kepada pelapor. Namun, polisi juga harus menelisik apakah memang betul ada unsur pencemaran seperti yag dituduhkan pihak pelapor. Dalam penelitian ini dimaksud untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kasus Ervani Emy Handayani dan bagaimana pengobyektifan yang dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kasus Ervani Emy Handayani. Metode penelitian penyusun menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni penulisan karya ilmiah yang didasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapat-pendapat ataupun penemuan yang berhubungan dengan permasalahan. Dalam melakukan penelitian, data diperoleh hasil wawancara dengan Penyidik Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, serta studi kepustakaan dari buku dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik kasus Ervani Emy Handayani dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/451/VI/2014/DIY/SPKT. Dalam perkara ini penyidik tidak melakukan penangkapan, penggeledahan dan penahanan terhadap tersangka. Melakukan penyitaan dan penyidik melakukan pemeriksaan keterangan para saksi selanjutnya penyerahan berkas perkara ke penuntut umum. Namun ada beberapa kelemahan proses penyidikan kasus Ervani Emy Handayani oleh penyidik Polda DIY seperti, Penyidikan ini seharusnya dilakukan oleh Direktorat Reserce Kriminal Khusus bukan Direktorat Reserce Kriminal Umum, Dalam Pemeriksaan penyidik tidak memanggil atau menggunakan saksi ahli (ahli bahasa). tidak memanggil keterangan dari suami Ervani Emy Handayani yaitu Alfa Janto. Tidak ada ketegasan atau wewenang kebijaksanaan oleh penyidik terhadap kasus ini. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Kata Kunci : Penyidikan KW - pencemaran nama baik KW - Ervani Emy Handayani KW - media sosial. M1 - skripsi TI - PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS ERVANI EMY HANDAYANI) AV - restricted ER -