TY - THES N1 - ISWANTORO, S.H., M.H. ID - digilib16941 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16941/ A1 - PUTRA RIO MAMDUH ARAHMAN, NIM. 11340046 Y1 - 2015/06/15/ N2 - Seiring dengan kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, saat ini komputer menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat pada umumnya. Dengan bantuan komputer banyak pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dan lebih mudah. Namun dalam perkembangannya penggunaan komputer ini juga menyisakan masalah hukum khususnya pada hak cipta perangkat lunak komputer. Pelanggaran hak cipta perangkat lunak komputer di Indonesia saat ini merupakan permasalahan yang cukup serius, hal ini dikarenakan hampir dari seluruh komputer yang ada di Indonesia menggunakan perangkat lunak komputer bajakan. Berangkat dari permasalahan tersebutlah penyusun tertarik untuk meneliti tentang perlindungan hukum terhadap hak cipta perangkat lunak komputer di Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang- Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian seluruh data dianalisa secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini memberikan gambaran bahwa upaya perlindungan hukum terhadap hak cipta perangkat lunak komputer di DIY yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY adalah dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi hak cipta. sedangkan upaya perlindungan yang dilakukan oleh Polda DIY adalah dengan memberikan jaminan akan memproses hukum kasus pelanggaran hak cipta perangkat lunak komputer jika ada aduan dari pencipta atau pemegang hak cipta. Adapun permasalahan yang dihadapi dalam melindungi hak cipta perangkat lunak komputer antara lain: kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hak cipta dari perangkat lunak komputer, permasalahan ekonomi masyarakat Indonesia untuk membeli perangkat lunak komputer berlesensi resmi, mudahnya mendapatkan perangkat lunak komputer bajakan, dan delik yang ada dalam Undang-Undang Hak Cipta merupakan delik aduan sehingga membatasi ruang gerak penyidik dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta perangkat lunak komputer. Dapat disimpulkan bahwa upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh Kemenkumham dan Kepolisian sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, meskipun pada kenyataannya masih banyak ditemui pelanggaran hak cipta perangkat lunak komputer yang terjadi, namun aparat penegak hukum tidak dapat memproses hukum para pelaku pelanggaran hak cipta tersebut karena belum adanya aduan dari para pencipta atau pemegang hak cipta. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK KOMPUTER DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA AV - restricted ER -