eprintid: 16948 rev_number: 17 eprint_status: archive userid: 71 dir: disk0/00/01/69/48 datestamp: 2015-08-18 01:21:46 lastmod: 2015-08-18 01:21:46 status_changed: 2015-08-18 01:21:46 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: PUTRI ANISATUL MABRUROH, NIM. 11340053 title: IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING DI PT. PLN RAYON PURBALINGGA ispublished: pub subjects: il_huk divisions: il_hum full_text_status: restricted note: ISWANTORO, S. H., M. H. abstract: Outsourcing merupakan istilah lain dari penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain. Dasar hukum outsourcing adalah Pasal 64, 65, dan 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 64 menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedian jasa pekerja (outsourcing). Syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan diatur dalam pasal 65 dan syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan melalui perusahaan penerima jasa diatur dalam pasal 66, namun dalam pelaksanaannya banyak perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Masalah yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana implemetasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap pekerja outsourcing di PT. PLN Rayon Purbalingga dan apa saja upaya hukum yang telah ditempuh oleh para pekerja terkait pelaksanaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap para pekerja outsourcing di Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya di Rayon Purbalingga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis empiris atau sosiologi hukum, yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat untuk mengetahui sejauh mana hukum dalam undang-undang diterapkan dalam masyarakat. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa sistem outsourcing atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain oleh PT. PLN Rayon Purbalingga belum sepenuhnya mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai syarat-syarat pekerjaan yang boleh diserahkan kepada perusahaan lain belum sepenuhnya dilaksanakan oleh PT. PLN Purbalingga, karena pekerjaan yang diserahkan oleh PT. PLN Rayon Purbalingga kepada perusahaan lain merupakan pekerjaan utama. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terkait dengan perjanjian kerja yang digunakan oleh PT. PLN Rayon Purbalingga adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah dilaksanakan selama 11 tahun. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menentukan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya selama paling lama 3 tahun. Berbagai upaya hukum juga sudah dilakukan oleh para pekerja outsourcing ini, dari pembentukan serikat pekerja sampai bergabung dengan gerakan buruh pekerja BUMN secara nasional dalam GEBER BUMN, yang tuntutannya secara umum meminta pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing di perusahaanperusahaan milik negara (BUMN). date: 2015-06-15 date_type: published institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: PUTRI ANISATUL MABRUROH, NIM. 11340053 (2015) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING DI PT. PLN RAYON PURBALINGGA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16948/2/11340053_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16948/1/11340053_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf