@phdthesis{digilib16968, month = {June}, title = {ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRESTA YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11340073 RIO PASDI ANDORA}, year = {2015}, note = {1. Dr. Drs. KH. MAKHRUS M, S.H., M.Hum. 2. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum}, keywords = {Kata Kunci : Penahanan, Upaya Paksa, Penyidikan.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16968/}, abstract = {Salah satu contoh yang melanggar Hak Asasi Manusia adalah tindakan kekerasan yang dilakukuan oleh penyidik yaitu oknum Kepolisian Republik Indonesia, dalam proses penyidikan pada saat meminta keterangan dari tersangka yang cenderung mencari pengakuan, banyaknya berita yang beredar di masyarakat bahwa dalam melakukan introgasi/meminta keterangan dari tersangka yang cenderung menjurus menggunakan kekerasan oleh polisi sehingga hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat. Tindakan kekerasan tersebut bertujuan agar mendapat pengakuan dari tersangka, untuk itu penulis mempunyai ketertarikan meneliti berita-berita tersebut dan dapat diambil rumusan masalahnya: bagaimanakah proses penyidikan tindak pidana di Polresta Yogyakarta, apakah sudah sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitaian lapangan atau (field research) melakukan wawancara dengan narasumber dan juga akan di dukung oleh penelitian pustaka (library research) kemudian data-data yang diperoleh di lapangan diolah dengan menggunakan metode analisis kualitatif kemudian akan dituangkan dengan bahasa-bahasa yang mudah dimengerti . Kesimpulan penelitian ini bahwa proses penyidikan di Polresta Yogyakarta belum sepenuhnya bisa dikatakan sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan, karena dalam penerapannya masih ada terdapat tindakan-tindakan penydik yang sedikit mengenyampingkan Hak Asasi Manusia, seperti dalam porses meminta keterangan dari tersangka masih adanya penyidik yang beranggapan untuk mencari pengakuan, pada dasarnya polisi atau penyidik hanya berhak meminta keterangan dari tersangka tersebut dan tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim dan keterangan tersangka atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.} }