%A NIM. 11340079 HASBI ASH SIDDIQI %O 1. DR. DRS. KH. MAKHRUS M, S.H., M. Hum. 2. ACH. TAHIR, S.H.I., S.H., LL.M., M.A. %T ANALISIS PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PAEDOFIL (STUDI PUTUSAN NOMOR: 292/PID.SUS/2012/PN.SINGARAJA) %X Paaedofil adalah perbuatan aktivitas seksual yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Anak-anak yang menjadi korban dari kejahatan Paedofil dapat mengalami penderitaan yang sangat berat, baik penderitaan secara fisik maupun mental kejiwaan. Bahaya dari kejahatan Paedofil perlu mendapat sorotan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, agar apabila terjadi kejahatan paedofil tidak memberikan hukuman yang terlampau ringan, dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Singaraja, dimana masyarakat mendesak hakim agar menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku kejahatan paedofil namun majelis hakim dalam putusan Nomor: 292/Pid.Sus/2012/PN.Singaraja menjatuhkan hukuman minimum terhadap pelaku berdasarkan pertimbangannya dalam persidangan. Berangkat dari latar belakang tersebut diperoleh rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Singaraja dalam menjatuhkan putusan Nomor: 292/Pid.Sus/2012/PN.Singaraja terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual paedofil? Kedua hambatan-hambatan apakah yang dialami majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) yang didukung dengan penelitian lapangan ( Field research ), dan bersifat deskriptif analitik . Diperkuat dengan observasi dan wawancara dengan hakim dan kepanitraan bidang hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif komparatif, Hasil dari penelitian skripsi ini adalah bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana kekerasan seksual paedofil, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dimana telah memenuhi asas minimum pembuktian seperti yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Terpenuhinya unsur-unsur sesuai pasal yang didakwakan, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terdakwa yang sehat dan dalam keadaan normal dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya. Adapun hambatan yang dihadapi majelis hakim adalah pertama penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya tetap menyatakan terdakwa tidak bersalah, namun berdasarkan uraian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menolak nota pembelaan karena tidak beralasan. Kedua para saksi korban dan saksi keluarga korban mencabut kesaksiannya, dimana kesaksian dalam BAP berbeda dengan keterangan kesaksian saat persidangan, namun majelis hakim berpendapat pencabutan kesaksian yang dilakukan oleh saksi korban dan saksi keluarga korban tidaklah beralasan sehingga harus ditolak. %K Key Word: Analisis Pertimbangan Majelis Hakim, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Paedofil, Putusan No. 292/Pid.Sus/2012/PN.Singaraja %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib16970