TY - THES N1 - 1. ISWANTORO, S.H., M.H. 2. Dr. SITI FATIMAH. S.H M.Hum ID - digilib16976 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16976/ A1 - LIA SUNDARI, NIM. 11340087 Y1 - 2015/06/15/ N2 - Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam masyarakat modern merupakan tugas negara yang dilaksanakan oleh pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Di dalam pasal 1 ayat (20) PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menyebutkan bahwa: ?Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimkasudkan dalam pasal 19 ayat (2) huruf (c) UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masingmasing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Didalam pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah yang dilakukan di Kabupatenn Gunungkidul masih menemui kendala dalam pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli, yaitu terjadinya kasus perikatan jual beli tanah secara riel yang belum dibayarkan lunas namun sudah dibalik namakan atas nama pembeli. Sehingga dalam pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli akan sangat menghambat pelaksanaannya. Berangkat dari latar belakang ini penyusun mencoba untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, serta hambatan apa yang timbul dalam proses peralihan hak milik atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan pendaftaran tanah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di samping itu, pendekatan yuridis juga digunakan untuk menganalisis Pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah. Pendekatan empiris digunakan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat sadar hukum dalam hal pendaftaran hak atas tanah dan melihat kenyataan dan realita yang ada didalam kondisi di masyarakat atau lapangan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul telah dijalankan melalui 7 tahapan yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional RI sampai sertifikat itu beralih kepada pemilik atas nama pemegang yang sah. Dalam setiap tahap pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah pasti petugas mengalami kendala. Namun, akibat dari berbagai kendala yang dihadapi oleh petugas menimbulkan pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah jadi terlambat, sehingga penyerahan sertifikat yang melakukan balik nama akan menjadi tidak tepat waktu. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA M1 - skripsi TI - TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI di KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL (STUDI ATAS PASAL 37 AYAT (1) PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH AV - restricted ER -