%A NIM. 11340094 REDI RES %O 1. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum 2. MANSUR, S.Ag., M.Ag %T PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM ANTARA KREDITUR PEMEGANG JAMINAN HAK ATAS TANAH YANG TERDAFTAR DENGAN KREDITUR PEMEGANG JAMINAN HAK ATAS TANAH YANG TIDAK TERDAFTAR PERSPEKTIF HAK TANGGUNGAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA) %X Pinjam-meminjam biasanya akan terdapat jaminan seperti halnya jaminan hak atas tanah, UU No. 04 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang selanjutnya disebut UUHT, merupakan sebuah bentuk aturan khusus untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang jaminan hak atas tanah. Penjaminan hak atas tanah yang mengikuti prosedur yang diatur di dalam UUHT akan mendapatkan perlindungan hukum, namun dengan berbagai alasan masih banyak kreditur dan debitur melakukan pinjam-meminjam dengan jaminan hak atas tanah tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh UUHT, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum yang telah diatur oleh UUHT. Maka menjadi menarik untuk diteliti bagaimana perbandingan terhadap perlindungan hukumnya, antara kreditur yang mendaftarkan jaminan hak atas tanah sehingga mendapatkan sertifikat hak tanggungan dari Kantor Pertanahan Nasional, dengan kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan hak atas tanahnya. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif-analitik, dimana penulis mendiskripsikan bentuk perlindungan hukum yang terdapat di dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan dan KUHPerdata terhadap beberapa kasus jaminan hak atas tanah yang terdapat di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan menggunakan jenis penelitian field research, dimana penulis turun langsung ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mencari kasus-kasus yang bersangkutan, dan dengan menggunakan pendekatan kualitatif maka penulis menganalisa dan mempelajari kasus-kasus tersebut dan dengan data-data yang diperoleh dari observasi, wawancara dan telaah pustaka maka penulis akan menyimpulkan bagaimana bentuk perbandingan perlindungan hukum antara kasus-kasus yang penulis analisis. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kreditur yang melakukan pinjam-meminjam dengan jaminan hak atas tanah, kemudian membuat surat perjanjian terlebih dahulu di depan notaris dan mendaftarkan ke Kantor Pertanahan Nasional sehingga mendapatkan sertifikat hak tanggungan, akan menjadi kreditur preverent dan mendapatkan perlindungan hukum berupa hak parate executie atau hak untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut, apabila debitur wanprestasi atau ingkar janji, sedangkan kreditur yang membuat surat perjanjian tanpa ada campur tangan notaris serta tidak mendaftarkan jaminannya di Kantor Pertanahan Nasional, tidak akan memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagaimana seorang kreditur preverent, dan beresiko tinggi jaminannya tidak bisa dieksekusi ketika debitur wanprestasi atau ingkar janji. %K Kata Kunci : Hukum Jaminan, Hak Tanggungan dan Perlindungan Hukum %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib16978