<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "IMPLEMENTASI DIVERSI\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK\r\n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN)"^^ . "Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap anak yang berhadapan\r\ndengan hukum, perlu segera dilakukan. Salah satu upaya cara pencegahan dan\r\npenanggulangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini melalui\r\npenyelenggaraan sistem peradilan pidana anak. Tujuan penyelenggaraan sistem\r\nperadilan pidana anak tidak semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi\r\npidana bagi anak pelaku tindak pidana, tetapi lebih difokuskan pada\r\npertanggungjawaban pelaku terhadap korban tindak pidana, demi kesejahteraan\r\nanak yang berhadapan dengan hukum, tanpa mengurangi perhatian kepentingan\r\nmasyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan\r\nPidana Anak menegaskan bahwa Penuntut Umum Anak wajib mengupayakan\r\ndiversi Berdasarkan data pra riset yang diperoleh di Kejaksaan Negeri Sleman,\r\nbahwa dari bulan Agustus sampai dengan November tahun 2014 terdapat 13 (tiga\r\nbelas) perkara anak, dan hanya terdapat 4 (empat) perkara anak yang diupayakan\r\ndiversi. Dari data tersebut menjadi suatu masalah yang menarik untuk diteliti oleh\r\npenyusun untuk mengkaji implementasi diversi terhadap pelaku tindak pidana\r\nanak, serta kesesuaian dari perlindungan terhadap pelaku tindak pidana anak\r\ndalam proses diversi,\r\nPenelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yakni mendeskripsikan dan\r\nmenganalisis implementasi diversi terhadap pelaku tindak pidana anak di\r\nKejaksaan Negeri Sleman. Untuk selanjutnya penelitian ini menggunakan metode\r\npenelitian lapangan (field research), yaitu dengan melakukan pengamatan,\r\nobservasi secara langsung terhadap implementasi diversi terhadap pelaku tindak\r\npidana anak di Kejaksaan Negeri Sleman.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa diversi merupakan penyelesaian\r\nperkara anak yang dilakukan diluar peradilan formal dengan tujuan\r\nmenghindarkan dari stigmatisasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH),\r\nproses diversi di Kejaksaan Negeri Sleman berdasarkan pada Pasal 8, Pasal 9, dan\r\nPasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana\r\nAnak. Adapun proses diversi dalam penerapannya adalah dengan cara\r\nmendatangkan korban, keluarga korban, pelaku, keluarga pelaku, serta ketua\r\nlingkungan (RT, RW), Guru BK, BAPAS, dan Rumah Perlindungan Sosial Anak\r\n(RPSA). Tujuan dari pertemuan itu adalah untuk membicarakan apa yang\r\ndiinginkan oleh pihak korban dan pelaku, setelah ada kesepakatan dibuat surat\r\npenetapan, selanjutnya Penuntut Umum Anak mengajukan P-13 untuk\r\ndisampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dari Kejaksaan Tinggi disampaikan ke\r\nKejaksaan Agung yang mengeluarkan SKPP. Perlindungan terhadap hak-hak\r\npelaku tindak pidana anak dalam proses diversi berdasarkan pada Pasal 64\r\nUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang\r\nNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dan adanya peran BAPAS\r\ndari awal proses diversi sampai pelaksanaan kesepakatan diversi merupakan\r\nsebuah bentuk perlindungan terhadap pelaku."^^ . "2015-06-15" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11340180"^^ . "MAYASARI"^^ . "NIM. 11340180 MAYASARI"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI DIVERSI\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK\r\n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN) (Text)"^^ . . . "IMPLEMENTASI DIVERSI\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK\r\n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN) (Text)"^^ . . . "11340180_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "IMPLEMENTASI DIVERSI\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK\r\n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI DIVERSI\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK\r\n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI DIVERSI\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK\r\n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI DIVERSI\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK\r\n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI DIVERSI\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK\r\n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI DIVERSI\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK\r\n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI DIVERSI\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK\r\n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI DIVERSI\r\nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK\r\n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #16985 \n\nIMPLEMENTASI DIVERSI \nTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK \n(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .