@phdthesis{digilib16990, month = {June}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI UNIT CONDOTEL PT. SARASWANTI INDOLAND DEVELOPMENT DI MATARAM CITY YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11340105 GREZYLIA BELA PERTIWI}, year = {2015}, note = {1. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum. 2. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16990/}, abstract = {Condotel Mataram City Yogyakarta melakukan perjanjian terhadap para pihak pembeli condotel berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Perjanjian tersebut akan memberikan manfaat yang optimal bagi para pihak apabila menaati kewajiban sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Namun di tengah pelaksanaan perjanjian pihak Condotel Mataram City Yogyakarta memberikan surat pemberitahuan terhadap pihak konsumen dalam keterlambatan penyerahan unit condotel. Keterlambatan penyerahan unit condotel tersebut mengakibatkan wanprestasi yang dilakukan pihak Condotel Mataram City Yogyakarta, maka penulis melakukan penelitian dengan pihak Condotel Mataram City Yogyakarta dan pihak pembeli unit condotel dalam permasalahan, Bagaimana wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli unit condotel PT. Saraswanti Indoland Development di Mataram City Yogyakarta dan Bagaimana perlindungan konsumen terhadap penyelesaian sengketa akibat adanya wanprestasi perjanjian jual beli unit condotel PT. Saraswanti Indoland Development di Mataram City Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis yang digunakan untuk meneliti masalah-masalah yang membutuhkan studi dalam permasalahan tingkah laku konsumen dalam Perlindungan Konsumen terhadap Wanprestasi dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Unit Condotel PT. Saraswanti Indoland Development di Mataram City Yogyakarta. Hasil penelitian didapat dengan adanya kemunduran penyerahan pembangunan unit Condotel Mataram City Yogyakarta yang menjelaskan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Condotel Mataram City Yogyakarta, dimana pihak tersebut tidak melakukan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikannnya, sehingga menimbulkan kerugian yang dialami oleh konsumen. Maka dari itu, wanprestasi merupakan adanya salah satu pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya atau melakukan kelalaian sehingga tidak dapat melakukan kewajibannya. Dalam aspek ini terdapatnya hubungan klausula antara wanprestasi dengan kerugian maka dari itu terdapatnya pelanggaran norma yang menyebabkan timbulnya kerugian. Perlindungan konsumen tidak dijelaskan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha namun dalam BAB III Hak dan Kewajiban Konsumen Pasal 4 huruf h yang menjelaskan, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya selanjutnya di dalam pasal 7 menerangkan tentang kewajiban pelaku usaha apabila pelaku usaha melakukan kelalaian terhadap perjanjian dan apabila pihak konsumen bersengketa maka sesuai dengan pasal 52 tentang tugas dan wewenang Badan Penyeleaian Sengketa Konsumen (BPSK), pembeli unit Condotel Mataram City Yogyakarta dapat melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha pihak Condotel Mataram City Yogyakarta yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen.} }