%A NIM. 11340112 NUZULUL HIDAYAH %O 1. RO’FAH, S.Ag., B.S.W., M.A., Ph.D. 2. ISWANTORO, S.H., M.H. %T KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS MENURUT PERDA DIY NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAKHAK PENYANDANG DISABILITAS %X Hak mendapatkan pendidikan merupakan hak bagi setiap warga Negara termasuk bagi penyandang disabilitas. Di dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali. Prinsip penyelenggaraan pendidikan yang nondiskriminatif belum sepenuhnya dirasakan oleh penyandang disabilitas termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta. Data dari dinas pendidikan DIY pada akhir tahun 2014 terdapat 9.096 anak berkebutuhan khusus (ABK) usia sekolah di DIY. Dari jumlah tersebut, yang telah dan sedang mengikuti pendidikan di SLB ada 4.782 siswa, sedang yang bersekolah di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi ada 2.388 siswa. Sisanya, masih terdapat 1.926 ABK usia sekolah yang belum mendapatkan akses pendidikan. Berdasarkan dari uraian tersebut, maka penyusun tertarik untuk melakukan penelitian terkait kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya meningkatkan pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas menurut Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian kebijakan pendidikan bagi penyandang disabilitas dikaitkan dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 dan Peraturan Perundangundangan lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian menggunakan dasardasar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta pendekatan yang dilakukan dengan melihat bagaimana hukum yang ada dalam Undang-Undang diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara langsung kepada nara sumber serta dengan dokumentasi terhadap data-data yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan, dianalisa dan akhirnya menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pemerintah DIY telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan telah sesuai dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta sesuai dengan semangat CRPD yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang menjunjung tinggi asas persamaan dan non diskriminatif. Kebijakan yang dikeluarkan diantaranya adalah dengan mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif, pengadaan pusat sumber pendidikan inklusif, pendeklarasian DIY sebagai daerah inklusif, pembentukan komite perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, penyediaan jaminan berupa bantuan pendidikan seperti BOSDA dan beasiswa ABK. Namun dalam implementasinya, masih terdapat banyak kendala yang dihadapi, seperti masih terjadinya tindakan diskriminatif seperti penolakan terhadap ABK oleh institusi penyelenggara pendidikan, kesadaran masyarakat yang masih rendah, minimnya tenaga pengajar khusus yang berkompeten dalam mengahadapi ABK, serta jumlah penyelenggara pendidikan inklusif yang masih minim dibanding dengan jumlah ABK. %K Kata kunci: Kebijakan, hak pendidikan, penyandang disabilitas %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib17000