%0 Thesis %9 Skripsi %A WAHYU NOVIANTO EKA PURNAMA, NIM. 11340125 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2015 %F digilib:17004 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %T PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM RANGKA PEMBERIAN KREDIT PADA BANK BPD DIY CABANG SENOPATI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17004/ %X Perbankan sebagai lembaga keuangan dalam dunia bisnis bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam pemberian kredit bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menjamin kredit yang baik dan faktor resikonya rendah. Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian secara faktual dapat kita lihat dalam penerapan analisis pemberian kredit secara mendalam dengan menggunakan prinsip the five c principle, yakni meliputi unsur character (watak), capital (permodalan), capacity (kemampuan nasabah), condition of economy (kondisi perekonomian), dan collateral (agunan). Berdasarkan uraian di atas sehingga timbul masalah, yaitu: Apakah pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pada Bank BPD DIY Cabang Senopati telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analisis yang berlokasi di Bank BPD DIY Cabang Senopati. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan bagian analisis kredit, dan salah satu nasabah Bank BPD DIY Cabang Senopati. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian di analisis dengan pendekatan Yuridis-Empiris yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum positif. Hasil penelitian dari permasalahan di atas yang diperoleh adalah Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit di Bank BPD DIY Cabang Senopati sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Penerapan prinsip kehati-hatian tersebut berupa penerapan prinsip 5C secara menyeluruh dalam pemberian kredit yang berupa penilaian yang seksama terhadap watak (character), kemampuan (capacity), Modal (capital), agunan (collateral), dan prospek usaha dari nasabah debitur (condition of economy). %Z 1. Dr. SRI WAHYUNI, S.Ag., S.H., M.Ag., M.Hum. 2. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum.