<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013\r\nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN)"^^ . "Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dengan segala\r\nbentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan\r\nkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dinamika perkembangan Ormas\r\ndan perubahan sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam tata kelola\r\nOrganisasi Kemasyarakatan. Sehingga pengaturan serta pembinaannya perlu ditata\r\ndengan baik di dalam Undang-Undang. Rancangan Undang Undang (RUU)\r\nOrganisasi Kemasyarakatan telah diresmikan oleh DPR pada bulan Juli tahun 2013.\r\nRUU Ormas yang kini telah menjadi UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi\r\nKemasyarakatan menggantikan Undang-Undang sebelumnya yakni UU No. 8 Tahun\r\n1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, kehadiran Undang-Undang ini mengalami\r\nbanyak penolakan dari Ormas di tingkat Nasional , baik sebelum maupun sesudah di\r\nsahkannya. Dari data tersebut menjadi suatu masalah yang menarik untuk diteliti oleh\r\npenyusun dalam mengkaji problematika UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi\r\nKemasyarakatan.\r\nPenelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yakni mendeskipsikan dan\r\nmenganalisis problematika UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi\r\nKemasyarakatan dari sudut dasar keberlakuan dan penerapannya di kabupaten\r\nsleman. Untuk selanjutnya penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field\r\nresearch), yaitu dengan melakukan pengamatan dan wawancara secara langsung\r\nterhadap problematika UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan\r\ndari sudut dasar keberlakuan dan penerapannya di Kabupaten Sleman.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa problematika UU No. 17 Tahun 2013\r\nTentang Organisasi Kemasyarakatan bertumpu pada materi muatan undangundangnya.\r\nMuhammadiyah dan koalisi kebebasan berserikat (KKB) mengajukan\r\npermohonan judicial riview kepada Mahkamah Konstitusi (MK). dari dua perkara\r\ntersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dengan\r\nmembatalkan 10 pasal dan memberi tafsir konstitusional bersyarat atas 2 pasal. Dari\r\n10 pasal yang dibatalkan MK, ada 3 pasal yang bersifat ultra petitum. Maksudnya\r\nMK membatalkan pasal yang tidak dimohonkan (tidak diminta oleh pemohon untuk\r\ndibatalkan). Problematika ini berpengaruh terhadap penerapannya di Kabupaten\r\nSleman. Hal itu terbukti dengan sikap kehati-hatian yang dilakukan pemerintah\r\ndaerah dalam mensosialisasikan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang\r\nOrganisasi Kemasyarakatan. Karena UU ini menyangkut hal vital yang dapat\r\nmengganggu kondusivitas kehidupan masyarakat."^^ . "2015-06-15" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11340155"^^ . "BIKY UTHBEK MUBAROK"^^ . "NIM. 11340155 BIKY UTHBEK MUBAROK"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013\r\nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) (Text)"^^ . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013\r\nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) (Text)"^^ . . . "11340155_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013\r\nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013\r\nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013\r\nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013\r\nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013\r\nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013\r\nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013\r\nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013\r\nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)\r\n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #17011 \n\nPROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 \nTENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) \n(STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .