TY - THES N1 - Dr. SAMSUL HADI, S.Ag. M.Ag ID - digilib17171 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17171/ A1 - ARLIZZA MUZAYYANAH, NIM. 11350004 Y1 - 2015/06/10/ N2 - Terbentuknya keluarga sak?nah mawaddah wa rahmah selalu menjadi harapan semua orang. Hanya saja tidak semua keluarga dapat mencapai hal tersebut. Tujuan tersebut tercapai apabila ada saling pengertian, kerja sama dan kesetiaan. Tetapi dalam kenyataan, unsur tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi, sehingga banyak rumah tangga yang mengalami konflik, perselisihan, pertengkaran, bahkan berujung pada perceraian. Sebagai contoh, salah satunya perceraian yang melanda kehidupan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan data Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, ditemukan 34 PNS mengajukan cerai pada tahun 2012, dan 31 pada tahun 2013. Melihat jumlah di atas, Kepala BKD Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno menyatakan bahwa perceraian PNS terjadi peningkatan. Padahal perceraian PNS telah dipersulit dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo No. 45 Tahun 1990. Untuk mengetahui penyebab fenomena tingginya perceraian PNS Sleman tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti bagaimana implementasi PP No. 10 Tahun 1983 jo No. 45 Tahun 1990, serta faktor apa saja yang menjadi alasan perceraian pada PNS Sleman. Dalam meneliti, penulis menggunakan tinjauan hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan field research yang menggunakan metode kualitatif, dengan mengambil lokasi di Kantor BKD Sleman dan Pengadilan Agama (PA) Sleman. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah berupa wawancara kepada Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai BKD Sleman dan salah satu hakim PA Sleman, serta pengumpulan data yang berada di Kantor BKD Sleman. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu mengungkap keadaan kemudian mendeskripsikan dan menganalisis data yang diperoleh. Pendekatan yang digunakan adalah normatif yuridis, yaitu pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum Islam. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode induktif dan metode deduktif. Dengan metode induktif, penulis menganalisis wawancara mengenai prosedur perceraian PNS Sleman, kemudian ditarik menjadi satu kesimpulan umum. Dengan metode deduktif, penulis mendeskripsikan tentang faktor pengajuan izin perceraian PNS Sleman secara umum, kemudian diarahkan secara khusus kepada pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab perceraian PNS Sleman adalah karena perselingkuhan, masalah ekonomi, KDRT, pertengkaran, pisah rumah, istri menolak dipoligami, suami sakit jiwa dan suami menikah sirri. Faktor-faktor tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hukum Islam. Sehingga alasan tersebut bisa dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Implementasi PP No. 10 Tahun 1983 jo No. 45 Tahun 1990 telah dijalankan sebagaimana mestinya oleh BKD dan PA Sleman. Namun secara prinsip hukum, pelaksanaan aturan tersebut masih mengalami ketidakseimbangan hukum. PNS yang akan melakukan perceraian harus memiliki surat izin cerai dari atasan. Sedangkan tanpa adanya surat tersebut, hakim PA masih bisa melaksanakan persidangan. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Perceraian PNS M1 - skripsi TI - FENOMENA TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) AV - restricted EP - 147 ER -