<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG\r\nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA"^^ . "Kompetensi peradilan agama dalam bidang kewarisan mengalami pasang\r\nsurut hingga muncul UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.\r\nKemunculan undang-undang tersebut tidak lantas memutus polemik di kalangan\r\nahli hukum kewarisan karena undang-undang tersebut masih menyisakan hak opsi\r\nbagi para pihak yang ingin berperkara dalam bidang kewarisan. Setelah\r\nmunculnya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989,\r\nmuncul wacana baru, yaitu dihapusnya hak opsi. Keberadaan UU No. 3 Tahun\r\n2006 menegaskan bahwa perkara kewarisan ummat Islam Indonesia menjadi\r\nwewenang mutlak peradilan agama. Sejak saat itu, peradilan agama mengalami\r\nperluasan dan penegasan wewenang. Perluasan dan penegasan wewenang tersebut\r\nmemungkinkan peradilan agama menangani perkara lebih banyak dari pada\r\nsebelumnya khususnya perkara kewarisan. Pengadilan Agama Selong selama\r\ntahun 2012 sampai 2014 menerima perkara kewarisan relatif tinggi, yaitu 274\r\nperkara. Kondisi tingginya perkara kewarisan di PA Selong, tentu tidak selesai\r\npada perluasan dan penegasan wewenang tetapi juga berkaitan dengan sifat\r\nmasyarakat dalam pembagian harta.\r\nBerdasarkan hal tersebut, penelitian ini berusaha mengkaji alasan-alasan\r\ndan faktor-faktor yang mendorong tingginya perkara kewarisan di PA Selong.\r\nUntuk memandu jalannya penelitian, penyusun membatasi pada dua masalah,\r\nyaitu: apa alasan yang mendorong masyarakat Selong (Lombok Timur)\r\nberperkara kewarisan di pengadilan agama dan faktor apa yang mendorong\r\ntingginya perkara kewarisan di PA Selong.\r\nPendekatan yang digunakan untuk menjawab pokok masalah tersebut\r\nadalah pendekatan sosiologi hukum, dengan tujuan mendeskripsikan alasan-alasan\r\ndan faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya perkara kewarisan di PA Selong\r\nsecara kualitatif. Data pokok pada penelitian ini adalah hasil wawancara dengan\r\nbeberapa hakim dan panitera serta putusan PA Selong tentang kewarisan. Data\r\npenelitian dianalisis secara induktif.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan-alasan yang mendorong\r\nmasyarakat berperkara kewarisan di PA Selong adalah: (1) kasus kewarisan yang\r\nberkaitan dengan harta bersama, yang menunjukkan tidak dikenal pembedaan\r\nantara harta warisan dengan harta bersama; (2) kasus kewarisan yang berkaitan\r\ndengan pergantian kedudukan mewarisi, yang menunjukkan bahwa di dalam\r\nmasyarakat lembaga ahli waris pengganti tidak dikenal sehingga praktik\r\nkewarisan sering mengabaikan hak-hak ahli waris pengganti; (3) kasus kewarisan\r\nyang berkaitan dengan wasiat wajib menunjukkan adanya perbedaan pemahaman\r\ntentang hak anak angkat dalam mewarisi melalui jalan wasiat wajib; (4) kasus\r\nkewarisan yang berkaitan dengan penghibahan harta sebelum kematian\r\nmenunjukkan kebiasaan masyarakat yang cenderung menghindari pembagian\r\nwarisan secara otomatis sehingga merugikan ahli waris yang kedudukannya lebih\r\nlemah; dan (5) kewarisan yang berkaitan dengan pihak-pihak ketiga menunjukkan\r\nbahwa perkara kewarisan di satu sisi sebagai kemelut keluarga dan di sisi lain\r\nsebagai sengketa kepemilikan yang melibatkan orang-orang yang tidak memiliki\r\nhubungan kekeluargaan sehingga harus diajukan dan diputus dalam satu perkara.\r\niii\r\nSecara umum, faktor-faktor yang menjadi dasar berperkara kewarisan adalah: (1)\r\nbelum dilakukannya pembagian warisan yang sah sesuai ketentuan hukum fara’id;\r\n(2) pemberian/pembagian harta hanya kepada sebagian ahli waris sehingga\r\nmerugikan sebagian ahli waris yang lain terutama bagi anak perempuan dan\r\nketurunannya; (3) adanya kesadaran serta penilaian masyarakat tentang eksistensi\r\nPA Selong dan hukum yang diterapkan, yaitu masyarakat menyadari PA Selong\r\nsebagai institusi yang menjanjikan bagian yang tidak didapatkan jika\r\nmenggunakan adat kebiasaan; dan (4) lemahnya peran institusi sosial dalam\r\nmengupayakan mediasi pada sengketa kewarisan."^^ . "2015-06-17" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fak. Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11350006"^^ . "MUHAMMAD JIHADUL HAYAT"^^ . "NIM. 11350006 MUHAMMAD JIHADUL HAYAT"^^ . . . . . . "KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG\r\nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG\r\nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA (Text)"^^ . . . . . "KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG\r\nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG\r\nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG\r\nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG\r\nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG\r\nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA (Other)"^^ . . . . . . "KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG\r\nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA (Other)"^^ . . . . . . "KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG\r\nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA (Other)"^^ . . . . . . "KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG\r\nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #17172 \n\nKONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG \nLOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .