@phdthesis{digilib17234, month = {June}, title = {FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN NASABAH MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BPRS BDS YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11391045 IKHSAN BUDIYANTO}, year = {2015}, note = {PEMBIMBING: 1. M. GHAFUR WIBOWO., S.E., M.Sc 2. Dr. IBNU MUHDIR., M.Ag}, keywords = {Kata kunci : Produk, Promosi, Tempat, Pelayanan, Syariah, dan Keputusan Nasabah Menggunakan Produk Pembiayaan Murabahah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17234/}, abstract = {Kondisi persaingan bisnis perbankan yang semakin ketat mendorong setiap bankir untuk mencari berbagai strategi pelayan terbaik agar dapat menarik nasabah baru dan mempertahankan nasabah yang telah ada. Untuk mencari strategi pelayanan yang terbaik tersebut, hal yang perlu diketahui pertama kali adalah faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat untuk menjadi nasabah. Perilaku konsumen dalam menentukan sebuah keputusan cenderung cukup menggunakan banyak pertimbangan, mulai dari faktor tempat, layanan, produk, promosi (marketing mix). Selain itu keputusan nasabah menggunakan produk bank syariah juga dipengaruhi oleh faktor syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan nasabah menggunakan produk murabahah di BPRS BDS Yogyakarta. Dengan variabel produk, promosi, tempat, pelayanan, dan syariah. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 60 responden. Berdasarkan hasil pengujian penelitian menunjukkan bahwa secara bersama-sama (simultan) produk, promosi, tempat, pelayanan, syariah, berpengaruh terhadap keputusan nasabah dalam menggunakan produk pembiayaan murabahah. Untuk uji koefisien determinasi diperoleh R Square sebesar (0,585) hal ini menunjukkan bahwa faktor produk, promosi, tempat, pelayanan, dan faktor syariah, berpengaruh 58,5\% terhadap pembiayaan gadai emas syariah dan sisanya 41,5\% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti. Sedangkan dari hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa faktor produk, promosi, pelayanan tidak berpengaruh terhadap keputusan nasabah menggunakan pembiayaan murabahah. Sedangkan untuk faktor tempat dan syariah secara parsial memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan nasabah menggunakan produk pembiayaan murabahah.} }