@phdthesis{digilib17238, month = {May}, title = {PROBLEMATIKA HAKIM MEDIATOR DALAM MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2013}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM : 11350025 LILIS WAHYU SEFIANI}, year = {2015}, note = {Drs. H. ABU BAKAR ABAK, M.M.}, keywords = {Hakim mediator, perceraian}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17238/}, abstract = {Dalam hukum perkawinan Islam, perceraian adalah tindakan terakhir setelah diikhtiarkan dengan segala daya upaya guna memperbaiki kerukunan rumah tangga, sesudah ditimbang sematang-matangnya akibat perceraian dan jika tidak ada jalan lain untuk memperbaiki keadaan, maka terbukalah pintu bercerai bagi suami istri. Dalam Hukum Indonesia bahwasannya perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang hakim yang ditunjuk di Pengadilan Agama. Sidang mediasi ini dilakukan untuk mencapai suatu kesepakatan perdamaian antara para pihak tanpa adanya perasaan kalah satu sama lain (win-win solution). Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif-analitik yaitu memaparkan secara sistematis materi-materi pembahasan yang berasal dari berbagai sumber untuk kemudian dianalisis dengan cermat guna memperoleh hasil sebagai kesimpulan dari kajian. Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis dengan mendasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (hukum positif) dan normatif yaitu mendasarkan pada hukum Islam. Dalam menganalisis data yang diperoleh menggunakan analisis data kualitatif. Setelah data terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode deduksi, yaitu dengan menggunakan proses pendekatan dari kebenaran umum. Hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan: (1) upaya yang sudah dilakukan hakim mediator adalah pertama, memberikan wawasan kepada para pihak mengenai pentingnya menjaga keutuhan perkawinan. Kedua, berusaha mendengar dengan seksama masalah ataupun keluhan masing-masing para pihak agar bisa lebih masuk ke dalam hati mereka. Ketiga, mengingatkan kepada para pihak akan akibat dari perceraian. Keempat, memberikan nasehat tentang arti sebuah rasa ?saling?. Kelima, Menunda mediasi maupun hari sidang dan jika memang diperlukan adanya Kaukus. (2) adapun problem-problem yang dihadapi para hakim dalam memediasikan para pihak perkara perceraian ada faktor teknis yakni berkaitan dengan keterbatasan waktu dan tenaga, serta faktor non teknis yaitu tekad yg bulat dari para pihak untuk bercerai, ketidakhadiran para pihak yang bersengkutan, kurang aktifnya para pihak dalam proses mediasi, kurangnya keterbukaan para pihak dalam mengungkapkan permasalahannya dan sifat ego masing-masing yang besar sehingga para pihak hanya mementingkan kepentingan dan emosinya sendiri.} }