@phdthesis{digilib17243, month = {May}, title = {MTQ DAN PON-PES YANBU?UL QUR?AN (STUDI TERHADAP LARANGAN MENGIKUTI MTQ BAGI SANTRI YANBU?UL QUR?AN KUDUS)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 10530049 DEFRI NOR ARIF}, year = {2015}, note = {Drs. Muhammad Mansur, M.Ag.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17243/}, abstract = {Penelitian ini membahas tentang tradisi terkait dengan kitab suci al-Qur?an yang melahirkan praktek-praktek komunal yang menunjukkan resepsi sosial masyarakat atau kelompok tertentu terhadap al-Qur?an. dalam hal ini yaitu Pondok Tahfiz Yanbu?ul Qur?an (PTYQ) Kelurahan Kajeksan, Kec. Kota, Kab. Kudus. Dimana seluruh komunitas santri PTYQ dilarang untuk mengikuti kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur?an. Berdasarkan fenomena tersebut, Penulis merumuskan fokus pembahasan yang menjadi inti dari penelitian ini ke dalam tiga hal. Pertama, pandangan komunitas PTYQ terhadap al-Qur?an dan MTQ. Kedua, variabel MTQ di Indonesia. Ketiga, faktor-faktor dilarangnya komunitas PTYQ untuk mengikuti MTQ. Penelitian ini termasuk kategori penelitian lapangan (field research) yang berbasis pada tema sosial-budaya. Basis telaah penelitian ini yang terkait dengan tema sosialbudaya menyebabkan jenis penelitian yang dipakai adalah kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fenomenologi. Penelitian menggunakan tiga metode dalam proses pengumpulan data. Pertama observasi, baik observasi partisipan maupun observasi non partisipan. Kedua, interview(wawancara) dengan civitas PTYQ dan pihak-pihak yang terkait dengan penelitan ini. Ketiga, dokumentasi untuk mendukung data yang diperoleh melalui observasi dan interview. Setelah dilakukan penelitian, maka ditemukan bahwa secara garis besar alasan dilarangnya komunitas PTYQ mengikuti MTQ adalah pandangan komunitas PTYQ yang menjadikan al-Qur?an sangat sakral di tangan mereka. selain itu, menurut komunitas PTYQ melombakan ayat-ayat suci al-Qur?an dengan berorientasi kemenangan bukannya pemasyarakatan nilai-nilai al-Qur?an dan pembacaan al- Qur?an merupakan tindakan yang merendahkan martabat kalamullah. Selain itu larangan tersebut sebagai tindakan preventif kepada komunitas PTYQ agar dalam belajar dan menghafal al-Qur?an hanya senantiasa hanya karena Allah SWT saja. Pandangan tersebut muncul dari ekspresi kesalehan komunitas santri PTYQ sehingga menimbulkan keyakinan bahwa kitab suci al-Qur?an harus dihormati sedemikian rupa dengan tidak melakukan perbuatan yang bisa merendahkan kesucian al-Qur?an. Faktor terakhir yang melatar belakangi munculnya larangan mengikuti MTQ adalah keadaan sosio-kultural keagamaan masyarakat Kudus yang memiliki tradisi Islam yang cukup kuat. Masyarakat Kudus pada umumnya juga mensucikan al-Qur?an sebagaimana kaum santri melakukannya. Umat Islam di Kudus memiliki tradisi menghatamkan al-Qur?an dengan mengundang para penghafal al-Qur?an di setiap kesempatan lalu diberikan imbalan sebagai bentuk penghormatan kepada penghafal al-Qur?an. KH. Arwani tidak mau santri-santrinya memanfaatkan kondisi tersebut sebagai lahan pencaharian dengan mengeluarkan larangan menjadikan bacaan al- Qur?an sebagai alat untuk mendapatkan kepentingan duniawi} }