@phdthesis{digilib17253, month = {June}, title = {ANALISIS PANDANGAN KIAI-KIAI NAHDLATUL ULAMA DI KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA TENTANG STATUS ANAK DI LUAR NIKAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUUVIII/ 2010)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 11350029 SURYADI}, year = {2015}, note = {Dr. H. A. MALIK MADANY., M. A.}, keywords = {ANAK DI LUAR NIKAH}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17253/}, abstract = {Hukum Islam secara jelas menetapkan bahwa anak di luar perkawinan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Hukum Nasional Indonesia dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menyatakan, ?Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya?. Pada tahun 2010, muncul Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah, yang menyebutkan bahwa ?Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya?. Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan polemik yaitu tentang makna kata di luar perkawinan, dimana dalam putusan ini disebutkan bahwa ?anak yang dilahirkan di luar perkawinan? memiliki dua pengertian, pengertian pertama berarti anak yang lahir sebagai akibat nikah siri atau nikah di bawah tangan dan pengertian kedua berarti anak yang lahir sebagai akibat perzinaan, perselingkuhan samen leven (kumpul kebo) dan jenis-jens kontak seksual dalam bentuk hubungan khusus yang lain. Permasalahan tersebut sangat menarik untuk dikaji lebih dalam, dengan subyek penelitian yang penyusun pilih dalam penelitian ini adalah Kiai-kiai Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bantul Yogyakarta. Dalam penelitian ini, penyusun mencoba mengkaji dengan menggunakan penelitian lapangan (field research). Bahan primer dari penelitian ini ialah pandangan Kiai-kiai Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bantul Yogyakarta Tentang Status Anak Di Luar Nikah menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUUVIII/ 2010 yang diperoleh dengan cara wawancara terpimpin (guided interview). Berdasarkan analisa yang dilakukan penyusun, dapat diperoleh dari Kiaikiai Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bantul mempunyai pandangan yang berbedabeda terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Perbedaan tersebut terjadi karena penafsiran terhadap putusan tersebut mengandung beberapa aspek dan nilai hukum yang harus dipertimbangkan. Sehingga, dalam hal ini harus dibatasi tentang hubungan keperdataannya, jika di luar nikah itu yang dimaksud adalah nikah sirri hubungan keperdataan tersebut tidak jadi persoalan, akan tetapi jika anak yang dilahirkan di luar nikah itu merupakan anak yang dilahirkan di luar aqad perkawinan menurut hukum Islam (anak zina) maka keperdataan tersebut harus dibatasi. Terkait dengan nasab, baik itu waris maupun hak wali tidak memiliki keperdataan kepada ayah biologisnya karena terkait hukum ini adalah wilayah garapan hukum Islam} }