%0 Thesis %9 Skripsi %A MOH. AQIL MUSTHOFA, NIM : 11350034 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum %D 2015 %F digilib:17255 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Peminangan, tradisi %P 100 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PEMINANGAN PEREMPUAN DI DESA KRANJI KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17255/ %X Syariat Islam mengatur masalah perkawinan secara mendetail, dimulai dari cara mencari pasangan sampai pada berlangsungnya perkawinan, oleh sebab itu syariat Islam membukakan kesempatan untuk melaksanakan peminangan. Peminangan dalam ilmu fiqh disebut khiṭbah yang artinya permintaan atau pernyataan dari seorang laki-laki kepada pihak perempuan untuk menikahinya, baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung atau dengan perantara pihak lain yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan agama. Menurut as-Sayyid Sabiq peminangan adalah seorang laki-laki yang meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, tata cara peminangan bervariasi tergantung pada kondisi sosial, budaya, dan adat atau tradisi masyarakat. Seperti praktek peminangan di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, praktek yang berlaku ialah peminangan dilakukan oleh pihak perempuan yang meminta kepada pihak laki-laki untuk dijadikan pendamping hidupnya. Peminangan seperti ini hanya terjadi jika kedua pihak berasal dari lingkup Kabupaten Lamongan saja. Praktek tersebut sudah menjadi tradisi turun temurun dari leluhur, sehingga penyusun perlu melakukan penelitian lapangan dan nantinya akan dianalisis dalam hukum Islam yang disesuaikan dengan konteks kekinian. Penyusun memperoleh data-data hasil dari observasi dan wawancara kepada warga Desa Kranji. Metode yang digunakan penyusun ialah metode penelitian kualitatif sedangkan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan normatif yang mana pendekatan ini mengarah kepada persoalan ditetapkannya sesuatu berdasarkan pada teks-teks al-Qur’an dan Hadis yang ada kaitannya dengan praktek tradisi peminangan perempuan. Setelah mengumpulkan datadata dan menentukan pendekatan penelitian, penyusun menganalisis dengan cara berfikir induktif berdasarkan pada fakta-fakta khusus dan peristiwaperistiwa yang terjadi di lapangan kemudian digeneralisasikan sesuai dengan nash. Berdasarkan pendekatan dan metode yang digunakan, terungkap bahwa tradisi peminangan perempuan di Desa Kranji sama sekali tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam al-Qur’an, Hadis, ijtihad ulama, maupun kitab-kitab fikih hanya menerangkan anjuran meminang atau khiṭbah. justru dengan tidak diatur secara rinci dapat melahirkan hikmah syariat di dalamnya. Masyarakat Desa Kranji mempunyai praktek peminangan tersendiri dengan berbagai proses dan tahapan pelaksanaan yang berlaku. Tentunya tradisi tersebut mengandung kearifan lokal di dalamnya. Dianggap hal yang kurang patut jika terdapat seseorang yang tidak melaksanakan peminangan sebagaimana tradisi yang berlaku. Oleh karena itu demi menjaga keutuhan hubungan sosial kemasyarakatan, dalam tinjauan hukum Islam tradisi tersebut diperbolehkan atas dasar ‘urf dengan dibantu kaidah fikih yaitu al-Ādah Muhakkamah yang berarti suatu adat atau tradisi yang berlaku di tengahtengah masyarakat dapat dijadikan sebagai pedoman hukum. %Z Drs. H. ABU BAKAR ABAK, M.M.