@phdthesis{digilib17271, month = {May}, title = {PENAFSIRAN ?AN TAR{\=A}{\d D}IN MINKUM QS. AL-NIS{\=A}? (4):29 DALAM TAFSIR AL-MISBAH DAN TAFSIR AL-MUNIR DAN RELEVANSI TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11530108 ABDUL MALIK}, year = {2015}, note = {Afdawaiza, S.Ag., M.Ag.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17271/}, abstract = {Berbagai aspek kehidupan diatur di dalam al-Qur?an yang menjadi sumber utama ajaran Islam, termasuk di antaranya yaitu aspek kerelaan dala jual beli. Dalam al-Qur'an, kata an taradhin minkum sebagai unsur utama dalam transaksi jual beli. Konsep ?an tar{\=a}{\d d}in minkum menawarkan keseimbangan antara nilai individu dan masyarakat, dan juga memacu seseorang untuk berkreasi dan beraktivitas dengan tidak sampai merugikan kepentingan orang lain secara maksimal. Perkembangan teknologi banyak membantu manusia dalam transaksi. Di masa lalu orang-orang saling bertukar barang dengan barang yang diinginkan. Karena dianggap merepotkan, terciptalah uang sebagai alat tukar pembayaran. Zaman juga menghantarkan kita pada pasar digital, tak perlu bersuara untuk mendapatkan barang yang kita inginkan. Cukup dengan melihat gambar dan membaca spesifikasi, jual-beli bisa disepakati. Internet mengubah jual beli offline dengan bertemunya pembeli dan penjual menjadi jual beli online. Kepraktisan ditawarkan bagi mereka yang hari-harinya dilewati dengan penuh kesibukan dan bagi mereka kesulitan mendapatkan barang ditempat mereka tinggal. Mekanisme jual beli yang dilakukan secara online, memiliki potensi yang bisa merugikan salah satu pihak terkait dalam sebuah transaski jual beli. Baik itu pihak pembeli, maupun pihak penjual. Banyak aspek yang berpotensi yang menjadi faktor penyebab yang dikategorikannya sebuah transaksi jual beli tidak sehat, dalam arti terdapat kecurangan diantaranya penjual dan pembeli. Sehingga perlunya ?an tar{\=a}{\d d}in minkum dalam transaksi jual beli online. An taradhin minkum Di dalam Tafsir Al-Misbah (kerelaan) adalah sesuatu yang tersembunyi di dalam lubuk hati, tetapi indikator dan tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab dan kabul, atau apa saja yang dikenal dalam adat istiadat kebiasaan sebagai serah terimah adalah bentuk-betukyang digunakan hukum untuk menunjukan kerelaan. Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili mempertegas bahwa yang dimaksud saling rela pada ayat 29 surah An-Nisa? adalah kerelaan diantara kedua belah pihak berdasarkan aturan syariat dengan kata lain pada dasarnya tidak semua kesalingrelaan itu diakui secara syar?i, oleh karena itu kesalingrelaan itu harus sesuai dengan batasan syariah. Dalam hal ini riba yang diambil dari jual beli itu karena adanya kelebihan atau karena hutang yang diambil manfaatnya. Juga judi dan pergadaian, walaupun terdapat kesukarelaan pada dua hal ini maka hukumnya haram, tidak halal secara syariah. Penekanan dalam syaria disini adalah etika dalam transaksi sehingga tidak ada yg dirugikan} }