<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP\r\nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM\r\nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA"^^ . "Permasalahan pelik yang sering mengiringi proses perceraian di pengadilan adalah\r\npersoalan harta gono gini atau disebut juga dengan harta bersama. Harta bersama atau harta\r\nyang diperoleh dalam ikatan perkawinan baik dari pengusahaan suami maupun istri, acap kali\r\nmenimbulkan perselisihan di antara kedua belah pihak dalam pembagiannya. Seperti dalam\r\npenetapan status dan kepemilikan fisik harta, siapa yang paling besar berkontribusi dalam\r\npengadan harta tersebut dan pencampuran harta bersama dan harta bawaan. Dalam hal ini\r\ninterpretasi hakim sangatlah dibutuhkan, mengingat hakim sebagai pembuat putusan yang\r\nharus meletakkan keadilan dalam sebuah putusan. Interpretasi hakim dalam satu putusan\r\ntidak terlepas dari pemenuhan tiga tujuan hukum, yaitu rasa keadilan (gerechtigheit ),\r\nkepastian (rechtsecherheit ) dan kemanfaatan ( zwachmatigheit). Hakim memiliki kebebasan\r\ndalam memutus perkara. Kebebasan ini terkait menemukan penalaran hukum (rechtvinding),\r\nproses berpikir untuk mengambil kesimpulan dalam suatu masalah hukum, dan penggunaan\r\nmetode generalisasi, analogi induktif dan kausal.\r\nPutusan MA no. 61/K/AG/2010 yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini\r\nadalah putusan mengenai sengketa harta bersama. Objek harta bersama dalam kasus ini\r\nadalah taah beserta bangunan di dengan Sertifikat Hak MIlik No. 332 ynag terletak di\r\nKecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang. Diketahui bahwa objek sengketa ini diperoleh\r\ndari penjualan harta bawaan.\r\nPendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas adalah pendekatan\r\nadalah normatif dan yuridis. Pendekatan normatif yang dimaksud dalam penelitian ini adalah\r\npenggunaan dalil dan dasar hukum yang diambil dari hukum Islam, yaitu Nash Al-Qur’an,\r\nHadist, pendapat ulama’ mazhab, dan qaidah fikih. Sedangkan pendekatan yuridis adalah\r\npendekatan dengan menggunakan hukum positif yang berhubungan dengan hal yang akan\r\nditeliti, yaitu Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Impres KHI (Kompilasi Hukum\r\nIslam), dan Burgerlijk Wetboek (BW). Dengan menggunakan dua pendekatan ini, masalah\r\nyang akan diteliti tentang pertimbangan hakim dalam persoalan harta bersama dapat\r\ndianalisis dengan baik.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim menggunakan ijtihad dalam\r\nputusannya dengan memberikan porsi 60% untuk Pemohon Kasasi dan 40% untuk Termohon\r\nKasasi. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetpkan oleh Undang-undang No. 1\r\nTahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang meberikan porsi sama antara suami dan istri\r\ndengan 50%-50%. Dasar hukum yang digunakan adalah An-Nisa’ ayat 32 dan dengan\r\npertimbangan hakim bahwa status harta masih bersumber dari harta bawaan Pemohon Kasasi\r\npemberian dari orang tua Pemohon Kasasi. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung\r\nyang tertuang dalam putusan yang memutus sengketa harta bersama kasasi No.\r\n61/K/AG/2010 tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Perkawinan\r\nNo. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, karena majelis hakim memutuskan bahwa\r\nharta berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Lamongan VI nomor: 7, RT.05\r\n/RW.01, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, luas ± 171\r\nm2 merupakan harta bersama. Padahal, Pengadilan Agama Semarang telah memeriksa dan\r\nmenemukan fakta hukum bahwa hanya bangunan di tingkat dua saja yang merupakan harta\r\nbersama karena pembiayaannya berasal dari harta pemohon dan Termohon yang jika\r\ndiperkirakan, harganya Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah). Jadi, status dari benda yang\r\npembeliannya menggunakan hasil penjualan harta bawaan tetaplah berstatus sebagai harta\r\nbawaan dan tidak dapat dibagi. Hal ini untuk menjaga eksistensi harta bawaan itu sendiri."^^ . "2015-05-15" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11350039"^^ . "ARINA KAMILIYA"^^ . "NIM. 11350039 ARINA KAMILIYA"^^ . . . . . . "ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP\r\nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM\r\nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP\r\nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM\r\nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA (Text)"^^ . . . . . "ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP\r\nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM\r\nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP\r\nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM\r\nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP\r\nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM\r\nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP\r\nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM\r\nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP\r\nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM\r\nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP\r\nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM\r\nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP\r\nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM\r\nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP\r\nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM\r\nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #17289 \n\nANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP \nPUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NO. 61/K/AG/2010 DALAM \nPERKARA KASASI GUGATAN HARTA BERSAMA\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .