TY - THES N1 - SITI DJAZIMAH, S.Ag., M.S.I. ID - digilib17294 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17294/ A1 - ZUNI SAVITRI, NIM. 11350059 Y1 - 2015/06/16/ N2 - Kematangan ekonomi, mental dan fisik adalah modal penting dalam mempersiapkan pernikahan, begitu pun kedewasaan dalam berpikir dan bertindak. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur tentang batasan usia pernikahan, yaitu terdapat dalam pasal 7 ayat 1. Batasan usia untuk laki-laki yaitu 19 tahun dan untuk perempuan 16. Pergaulan di kalangan remaja di Kecamatan Ngemplak yang cenderung lebih bebas dan tak jarang sudah hamil diluar nikah, maka diperlukan lembaga atau pihak ketiga yang dapat memberikan nasehat dan pembinaan. Salah satu badan atau lembaga yang dapat memberikan penasihatan tentang pencegahan pernikahan usia dini adalah Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Untuk meminimalisir pernikahan usia dini yang terjadi di Kecamatan Ngemplak, penyusun tertarik untuk mengetahui lebih jauh bagaimana peran BP4 KUA Kecamatan Ngemplak dalam pencegahan pernikahan usia dini dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang peran BP4 dalam pencegahan pernikahan usia dini di Kecamatan Ngemplak. Penelitian skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan dan bersifat preskriptif. Untuk mendapatkan data tersebut, maka digunakan metode wawancara, dan dokumentasi, kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan cara berfikir secara induktif deduktif dengan pendekatan normatif yuridis. Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan di BP4 Kecamatan Ngemplak dalam pencegahan pernikahan usia dini dapat diambil kesimpulan, bahwa peran yang dilakukan oleh BP4 KUA dalam pencegahan pernikahan usia dini telah dilakukan yaitu pertama, memberikan pembinaan dan penyuluhan di sekolah yang ada di kawasan Kecamatan Ngemplak; kedua, memberikan pembinaan remaja di Karang Taruna; ketiga, memberikan pembinaan kepada remaja masjid dan keempat, memberikan pemahaman kepada orang tua akan dampak pernikahan usia dini. Peran yang dilakukan oleh BP4 KUA Kecamatan Ngemplak dalam pencegahan pernikahan usia dini sudah berjalan dengan baik tetapi belum maksimal. Pencegahan pernikahan usia dini yang dilakukan oleh BP4 KUA Kecamatan Ngemplak ditinjau dari segi normatif hal itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pencegahan pernikahan usia dini yang dilakukan oleh BP4 KUA Kecamatan Ngemplak ditinjau dari segi yuridis hal itu sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, termuat di dalam pasal 13, Kompilasi Hukum Islam pasal 60 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak hal ini sesuai dengan pasal 26 huruf c?. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - PERNIKAHAN USIA DINI M1 - skripsi TI - ANALISIS MASLAHAH TERHADAP PERAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI (STUDI DI BP4 KECAMATAN NGEMPLAK TAHUN 2011-2014) AV - restricted EP - 114 ER -