TY - THES N1 - DR. KH. A. MALIK MADANY., M.A. ID - digilib17300 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17300/ A1 - ISRO? KHOIRUDDIN, NIM: 11350071 Y1 - 2015/05/19/ N2 - Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara rinci telah mengatur ketentuan diperbolehkannya seorang suami beristeri lebih dari seorang. Pengadilan Agama Sleman pada hari Selasa tanggal 27 Agustus tahun 2013 telah memutus dan mengabulkan Perkara No. 790/Pdt.G/2013/PA.Smn tentang Izin Poligami. Pada BAB I Pasal 4 Ayat 2 telah dijelaskan mengenai keadaan atau alasan yang harus ada sebagai syarat bagi Pengadilan Agama untuk dapat memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang (poligami). Alasan atau keadaan yang penulis maksud sebagaimana tertuang dalam pasal diatas adalah: Pertama, isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Kedua, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, isteri tidak dapat melahirkan keturunan.Tiga ketentuan ini merupakan syarat pokok yang minimal salah satu dari tiga syarat diatas harus ada sebelum Pengadilan Agama memberikan izin poligami. Namun, putusan Pengadilan Agama mengenai izin poligami yang tidak mengacu pada ketentuan Pasal 4 Ayat 2 tentu akan menimbulkan persoalan hukum baru. Perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar dan pertimbangan hukum Pengadilan Agama Sleman dalam memutus perkara izin poligami No. 790/Pdt.G/2013/PA. Smn dan bagaimana analisis terhadap putusan tersebut dalam perspektif yuridis dan kemaslahatan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitik dengan metode analisis data kualitatif dan menggunakan cara berfikir induktif yaitu dengan cara menganalisis data primer yang berupa putusan Pengadilan Agama Sleman No. 790/Pdt.G/2013/PA.Smn tentang izin poligami. Pendekatan yang penulis gunakan dalam menganalisis putusan ini adalah pendekatan normatif yuridis yakni sebuah pendekatan yang mengacu pada norma hukum normatif yang bersumber dari al- Qur?an, hadis dan kaidah-kaidah fiqhiyah serta hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah Pengadilan Agama dalam mengabulkan perkara izin poligami ini tidak mengacu pada alasan-alasan sebagai standar pemberian izin poligami sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun majelis hakim lebih mengacu pada upaya mewujudkan kemaslahatan para pihak diantaranya karena adanya dukungan dari isteri (termohon) yang dengan ikhas mendorong suaminya (pemohon) untuk menikah lagi (Poligami). PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - POLIGAMI M1 - skripsi TI - IZIN POLIGAMI KARENA DORONGAN ISTERI (STUDI ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NO. 790/PDT.G/2013/PA. SMN) AV - restricted EP - 156 ER -